titaStory.id,ambon – Tuntutan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dana Bantuan Operasional Sekolah (DBOS) Maluku Tengah (Malteng), terdawa di tuntut 4 tahun penjara.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Malteng dan telah bergulir di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon masuk pada tahap tuntutan. Dimana pada Rabu, (31/01/2024) dalam sidang Tipikor Penyalahgunaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Terdakwa, Frits Lucas Sopacua, dalam agenda pembacaan tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum, Junita Sahetapy, SH. MH.
Fritsz Lucas Sopacua dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Jedah, pihak terdakawa bakal melayngkan pledoi atau pembelaan. (TS 02)
Discussion about this post