titaStory.id,ambon – Bentuk ketidak puasan atas kinerja Jaksa di Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku atas dugaan melanggar Hukum Acara Pidana ( KUHAP) akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Apa yang disampaikan ke Kejaksaan Agung ini terkait dengan batas waktu 14 hari kinerja Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kaitan dengan berkas tersangka Raja Negeri Rohomoni, M. Daud Sangadji atas dugaan tindak pidana galian C di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Dugaan melanggar KUHAP yang dimaksudkan adalah terkait lambatnya Kejakasaan Tinggi Maluku dalam meneliti berkas, tanggapan tahap satu dan belum di kembalikan ke penyidik Polda Maluku. Padahal berkas tersebut telah diserahkan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan diterima jaksa Kejati Maluku sejak 1 Maret 2024 lalu.
“Kami menyampaikan protes dan keberatan atas buruknya kinerja jaksa peneliti berkas perkara tersangka Raja Negeri Rohomoni M. Daud Sangadji, yang saat ini telah naik pada tahap satu di Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami telah menyurati Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, karena sampai saat ini jaksa belum memberikan hasil penelitian berkas perkara kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang telah merampungkan materi penyidikan,” ungkap Koordinator Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, Abdul Gafur Sangadji melalui rilisnya, selasa (19/3/2024).
Abdul Gafur mengatakan, sesuai Pasal 110 KUHAP, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyampaikan hasil penelitian berkas perkara. Namun ternyata sampai saat ini Kejati Maluku belum juga menyampaikan hasil penelitian berkas perkara kepada penyidik.
“Jika jaksa lalai dalam 14 hari, seharusnya berkas perkara tersangka Raja Rohomoni dinyatakan lengkap atau P-21”, tegas Abdul Gafur.
Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni juga menilai jaksa telah melalaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan tanggapan atas pemeriksaan berkas perkara tersangka Raja Rohomoni M. Daud Sangadji.
Selain itu, lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada tahap pra penuntutan, karena telah melanggar KUHAP dalam memberikan tanggapan atas berkas perkara tersangka Raja Negeri Rohomoni.
“Atas kelalaian ini, jaksa yang telah ditunjuk berdasarkan P1-6 untuk meneliti berkas perkara tersangka Raja Rohomoni M. Daud Sangadji harus diberikan teguran keras,” kata Wakil Koordinator Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, Abdul Syukur Sangadji.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Anggota Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, Alimudin Sangadji.
“Jika kelalaian Jaksa pada Kejati Maluku meneliti berkas perkara tersangka Raja Rohomoni M melampaui 14 hari, seharusnya Jaksa menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara, sehingga perkara tersangka Raja Rohomoni segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, tukasnya.
Raja Rohomoni, M. Daud Sangadji ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang Galian C Illegal Di Rohomoni Tanpa Izin. Dia Dijerat Pasal 158 Uu No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.
Atas perbuatan tersebut, Raja Rohomoni dilaporkan warganya ke Polda Maluku. Mereka menilai perbuatan rajanya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan melanggar nilai-nilai adat yang berlaku, serta merusak aliran Air Besar (Wae Ira) di Negeri Rohomoni.(TS 03)
Discussion about this post