Kasus Penganiayaan di Ambon: Polisi dan Warga Saling Lapor ke Polda Maluku

02/10/2025
Keterangan : Petugas SPKT Polda Maluku dalam pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan penganiayaan Polisi dan Warga, Foto : Ist

titastory, Ambon — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota polisi dan warga di Ambon berbuntut saling lapor ke Polda Maluku. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Belger Passau melapor ke SPKT Polda Maluku sehari kemudian, Minggu, 28 September 2025, karena mengalami luka sobek di bibir atas kirinya. Di sisi lain, Welmientje Pietersz, ibu kandung Bripka Marlon Pietersz, juga melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan memar akibat terkena pukulan Gusti Lawalata. Pukulan itu sejatinya ditujukan kepada Bripka Marlon.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan kedua laporan itu telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. “Kami telah menindaklanjuti kedua laporan tersebut,” kata Rositah dalam keterangan pers yang diterima titastory, Kamis, 2 Oktober 2025.

Keterangan : Pengambilan keterangan oleh penyidik Polda Maluku, Foto : Ist

Menurut hasil penyelidikan awal, kasus ini bermula saat mediasi masalah keluarga di Pos Polisi Benteng, Polsek Nusaniwe. Dalam proses mediasi itu, Bripka Marlon diduga bersikap arogan dan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada dua saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan. Tindakan tersebut kemudian disampaikan pihak saksi kepada keluarga Belger.

Kesal dengan sikap Bripka Marlon, sekitar pukul 21.15 WIT, Belger bersama sejumlah warga mendatangi rumah Bripka Marlon untuk meminta klarifikasi. Adu mulut pun terjadi dan berujung pada dugaan penganiayaan. “Bripka Marlon menendang, memukul, dan mencekik Belger. Saat itu Gusti Lawalata yang naik pitam melayangkan pukulan ke arah Bripka Marlon, namun pukulannya mengenai Welmientje Pietersz,” ujar Rositah.

Keterangan : Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Foto : Ist

Rositah menegaskan Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.

Saat ini, dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka Marlon sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, sementara kasus yang melibatkan Gusti Lawalata ditangani Ditreskrimum.
Rositah juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Polda Maluku akan bertindak tegas dan adil sesuai dengan prinsip presisi,” ujarnya.

error: Content is protected !!