titastory.Id, ternate – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan pengancaman massa dengan menggunakan senjata tajam (sajam) saat mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menggelar unjuk rasa pada beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery adalah pihak terlapor, dan proses penanganan oleh Polda Maluku Utara (Malut) telah ada pada tahapan penyidikan.
Kabid Humas Polda Maluku Urara, AKBP Bambang Suharyono saat diwawancarai titastory.id,di ruangan kerjanya, rabu (19/06/2024) membenarkan hal tersebut.
Dia menerangkan untuk memperjelas duduknya kasus, penyidik Polda Maluku penyidik Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan di Kabupaten Halut.
“Hari ini satu tim penyidik berangkat ke sana (Halut) untuk periksa saksi-saksi tambahan. Saksi yang sudah diperiksa ada tujuh orang. Laporan mahasiswa (masa aksi GMKI) sudah penyidikan,” ungkapnya.
Disampaikan pula, Bupati Halut Frans Manery juga telah melaporkan balik massa aksi di Polda Maluku Utara. Laporan itu juga telah ditindaklanjuti dan sejumlah saksi telah diperiksa.
“LP (Laporan Polisi) Bupati baru dua saksi diperiksa. Kasus tersebut masih lidik (penyelidikan). Sementara laporan mahasiswa (GMKI) sudah penyidikan,”tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Halmahera Utara Frans Manery telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas perbuatan dugaan tindak pidana, karena mengejar masa GMKI dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) ketika berunjuk rasa.
Ketua GMKI Cabang Tobelo Rivaldo Djini didampingi kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polda Maluku Utara pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIT kemarin untuk membuat laporan pengaduan atas tindakan Frans Manery yang dianggap sudah melampaui batas kewajaran.
Pengaduan itu sudah diterima berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/42/VI/2024/SPKT/Polda Maluku Utara. Dalam salinan STTLP menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Frans Manery masuk Pasal 335 ayat (1) dan 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kuasa Hukum GMKI, Arnold Musa mengatakan, tindakan Frans Manery tidak patut untuk ditiru oleh siapapun, karena menggunakan sebilah parang untuk mengejar kader-kader GMKI yang melakukan unjuk rasa di ruang publik.
“Tindakannya terhadap GMKI Cabang Tobelo itu suatu tindakan yang main hakim sendiri. Seharusnya seorang Bupati memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk pengamanan, bukan membubarkan massa dengan menggunakan parang,” katanya saat ditemui di halaman Polda Maluku Utara.
Menurutnya, terlapor tidak hanya mengajar, tetapi juga melukai tangan salah satu kader GMKI, sebab menebas kaca mobil yang dipakai pendemo. Ia katakan, padahal unjuk rasa tersebut digelar di tempat umum dan bukan di kediaman bupati.
Memotong alat-alat sound system dan menebas kaca mobil sehingga serpihan kaca mengenai tangan seorang kader GMKI. Jadi aksi itu tidak pernah dilakukan di depan rumah Pak Bupati, tetapi di depan Greenland Hotel. Olehnya itu, hari ini kami melaporkan peristiwa itu,” jelasnya. (TS-10)
Discussion about this post