titaStory.id,ambon – Pengusutan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran DIPA Tahun 2022 di Lembaga Perguruan Tinggi Politeknik (Poltek) Negeri Ambon masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Anggaran DIPA Tahun 2022 tidak menyentuh Direktur Politeknik Negeri Ambon yang adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara 3 Stafnya kini harus duduk di kursi pesakitan karena harus berhadapan dengan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.
Ada hal yang menarik, dan dipastikan akan menjadi fakta baru bahwa sesuai dengan Surat yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Perwakilan Maluku bernomor 149/PM 00.00/3.5/IX/2023 tanggal 26 September 2023, perihal Perkembangan Kasus Dugaan Upaya Kriminalisasi Terhadap AS yang adalah saksi pelapor Tindak Pidana Korupsi Penggunaan DIPA Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.
merujuk pada salah satu dokumen resmi yang dikantongi ada catatan yang menerangkan tentang dugaan tindak pidana korupsi bahan praktik mahasiswa dan dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas ke Jerman yang dilakukan oleh Direktur Politeknik bersama beberapa dosen lainnya telah ditindak lanjuti oleh Bidang Inteligen Kejaksaan Negeri Ambon dengan surat perintah penyelidikan Nomor SP.OPS-01/1.10/Dek/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 dan diperpanjang dengan SP.OPS-02/Q.1.10/02/2023 tanggal 23 Februari 2023.
Bahwa terhadap hasil penyelidikan Intelijen tersebut memang terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara sehingga perkara dimaksud ditingkatkan ke Penyelidikan Pidsus untuk dilakukan pendalaman.
Hasil penyelidikan Pidsus didapati fakta – fakta bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon nomor Print-02.1.10/Fd.2/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.
Dimana dokumen resmi tersebut menjelaskan tentang pemeriksaan terhadap salah satu ketua jurusan dimana saksi tersebut diduga keberatan karena pemeriksaannya tidak sesuai dengan substansi laporan
Dilansir dari antara, terbitan tanggal 4 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Ambon menahan tiga petinggi Politeknik Negeri setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan modal tahun anggaran 2022 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1,8 miliar.
Tiga petinggi yang kini telah didakwa tersebut masing -masing adalah FS adalah Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Antar Waktu di Poltek Negeri Ambon, kemudian WEF selaku PPK belanja rutin tahun anggaran 2021 hingga saat ini, sementara CS menjabat PPK pengadaan barang dan jasa pada Poltek Negeri Ambon 2022.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni, tersangka WEF dengan sepengetahuan FS membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan.
Paket tersebut antara lain berupa pekerjaan atas nama CV K dan CV SA, dimana seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia ini diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon.
Sedangkan tiga penyedia atas nama CV AIT, CV EP dan CV SAP ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia dan beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia juga diambil alih oleh Politeknik Negeri Ambon.
Cara pengambil alihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan penyedia dan diberikan imbalan fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia.
Atas perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dan diancam pidana dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.
Dalam kasus yang menjerat tifa petinggi Politenik Negeri Ambon ini Kuasa Pengguna Anggaran tidak tersentuh hukum. Bahkan dugaan penyalahgunaan Anggaran DIPA perjalanan dinas ke Jerman pun diduga tidak dibidik Jaksa sehingga muncul pertanyaan publik apa yang dilaporkan diduga kuat tidak di lidik, bahkan terindikasi arah lidikan berubah arah alias tidak sesuai subtstansi laporan.
Kembali Praktisi Hukum Maluku, Rony Samloy,SH menerangkan bahwa jika membayangkan pengangkatan pejabat termasuk tiga terdakwa sesuai SK Direktur Politeknik Negeri Ambon,termasuk SK yang berdampak pada penggunaan anggaran. Selaku KPA apakah Direktur benar benar tidak tahu soal penggunaan anggaran?
Menurutnya, Walau pun oknum direktur tidak bersentuhan dengan anggaran (uang) dan jika kasus dakwaan ini diduga karena kelalain Direktur sebagai pimpinan, karena berkaitan fungsi pengawasan sehingga ada dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon dan Diretur wajib turut bertanggungjawab.
“Apakah bisa ada anggapan belum cukup alat bukti? persoalannya pertanggung jawaban ada di Direktur selaku KPA bukan wakil di wakil direktur 2 dan PPK saja. Ada tanggung jawab Direktur di situ kerena proses pembiaran terjadi, sehingga ketika diperiksa bilang tidak tahu, ini pun aneh,” tutup Samloy. (TS 02)
Discussion about this post