Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Hatunuru Naik ke Tahap Penyidikan

15/07/2025
Pelaksana Tugas Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, Foto : Ist

titastory, Piru – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Hatunuru, Kabupaten Seram Bagian Barat, ke tahap penyidikan. Kasus ini menyangkut penggunaan anggaran Tahun 2023.

Pelaksana Tugas Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, menyampaikan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 15 Juli 2025, bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim jaksa penyelidik menggelar ekspose internal dan menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

“Dari hasil gelar perkara, ditemukan indikasi peristiwa pidana dan potensi kerugian keuangan negara. Maka perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Bambang.

Penjelasan Plt,Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, terkait status hukum pengusutan dugaan Tipikor di Desa Hatunuru, Foto : Ist

Ia menjelaskan, sebelumnya penyelidikan telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Dalam proses tersebut, tim intelijen dan pidana khusus Kejari SBB telah mengumpulkan data dan keterangan (puldata dan pulbaket) terkait pengelolaan DD/ADD Tahun Anggaran 2023 di Desa Hatunuru.

Langkah berikutnya, kata Bambang, adalah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memperjelas konstruksi kasus dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Kami akan segera mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pihak-pihak terkait agar perkara ini menjadi terang,” tegas Bambang.

Penyidik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Edison Waas
Editor : Redaksi Titastory
error: Content is protected !!