Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Aketernate Resmi Ditangani Kacabjari Wahai

03/12/2025
Keterangan gambar: Kasus dugaan korupsi Dana Desa Negeri Aketernate, Kecamatan Seti Utara Timur, Foto;Ist

Seti Utara Timur, Maluku Tengah, — Kasus dugaan korupsi Dana Desa Negeri Aketernate, Kecamatan Seti Utara Timur, kini resmi ditangani Kejaksaan Negeri Cabang Wahai setelah laporan masyarakat yang masuk sejak November lalu didisposisi ke Kacabjari pada 3 Desember 2025.

epala Kejaksaan Negeri Cabang Wahai, Dicky Martin Saputra, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut, meski sebelumnya hanya dalam bentuk penyampaian lisan.

“Beberapa waktu lalu kami mendapat disposisi lisan, namun surat resmi baru kami terima hari ini,” ujar Dicky, Rabu (3/12/2025).

Kejaksaan Janji Proaktif Tangani Dugaan Korupsi

Dicky menegaskan bahwa Kejaksaan Cabang Wahai berkomitmen menindak tegas setiap laporan masyarakat, terutama terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Tugas kami adalah melindungi keuangan negara yang diperuntukkan bagi masyarakat. Kami tidak akan main-main,” tegasnya.

Kterangan gambar: Warha saa melayangkan laporan di Kejaksaan Negeri Malteng,Foto: Ist

Ia menambahkan, berkas laporan yang baru masuk akan segera dipelajari. Pemeriksaan awal dan langkah tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami baru menerima aduan masyarakat Aketernate. Laporan itu sedang kami pelajari, dan pasti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Kerugian Negara Diduga Capai Rp600 Juta

Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaa penyimpangan serius terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp1,5 miliar. Meski anggaran telah terserap habis, hampir 70 persen program dilaporkan mangkrak atau fiktif.

 

Program yang diduga bermasalah antara lain:

Kebun warga — Rp430 juta

Lampu penerangan — Rp180 juta

Enam unit rumah layak huni — Rp60 juta

Pembangunan air bersih — Rp27 juta

Pembangunan MCK — Rp40 juta

Serta sejumlah pekerjaan lain yang tidak terlaksana

Total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp600 juta.

 

Tiga Pejabat Desa Dilaporkan

Atas dugaan penyimpangan tersebut, masyarakat telah melaporkan Yordanus Kolawan selaku mantan Penjabat Negeri Aketernate, Sekretaris Negeri serta Bendahara Negeri

Ketiganya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Masohi sebelum akhirnya disposisi diteruskan ke Kacabjari Wahai untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, Kejaksaan juga memastikan seluruh laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!