Kasasi Ditolak, MA Hukum CNN Indonesia Bayar Hampir Rp500 Juta ke Pekerja

12/01/2026
Foto :Web

Jakarta, — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan manajemen CNN Indonesia dalam perkara pemotongan upah sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam putusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025, majelis hakim kasasi menyatakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pemotongan upah pekerja CNN Indonesia selama periode Juni–Agustus 2024 tidak sah karena dilakukan tanpa persetujuan pekerja. Pengadilan kemudian menghukum perusahaan untuk mengembalikan upah yang dipotong serta membayar kekurangan kompensasi PHK dengan total nilai Rp494,685 juta.

Keterangan gambar: Foto kantor Mahkamah Agung RI, Foto: Web

Perkara ini bermula dari kebijakan perusahaan yang memangkas gaji karyawan secara sepihak dengan alasan efisiensi, dengan besaran pemotongan bervariasi hingga 35 persen. Sejumlah pekerja menolak kebijakan tersebut dan menempuh jalur hukum. Tujuh pekerja mengajukan gugatan di PHI Jakarta Pusat, sementara satu pekerja lainnya mengajukan gugatan serupa di PHI Surabaya.

Dalam perkara terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya, PHI Surabaya juga menyatakan pemotongan upah tanpa persetujuan pekerja sebagai perbuatan melawan hukum dan mewajibkan perusahaan membayar upah yang dipotong. Permohonan kasasi manajemen atas putusan tersebut juga telah ditolak Mahkamah Agung pada Agustus 2025, dan perusahaan telah melaksanakan pembayaran sisa upah.

Sementara itu, untuk perkara PHK di Surabaya, PHI menyatakan PHK yang dilakukan CNN Indonesia pada 31 Agustus 2024 tidak sesuai prosedur. Majelis hakim memutuskan hubungan kerja berakhir dengan alasan disharmoni dan menghukum perusahaan membayar sisa pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, serta upah proses senilai Rp142,5 juta. Atas putusan ini, manajemen kembali mengajukan kasasi yang hingga kini masih dalam proses.

Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia, Taufiqurrohman, menilai putusan pengadilan sebagai kemenangan bagi pekerja. Menurut dia, pengadilan menyatakan pemotongan upah sepihak dan PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai hukum ketenagakerjaan.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, yang menyebut putusan tersebut menunjukkan bahwa hak-hak pekerja dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen CNN Indonesia terkait putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut maupun proses kasasi yang masih berjalan atas perkara PHK di Surabaya.

error: Content is protected !!