TITASTORY.ID, – Aliansi Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, layangkan Kartu Merah Untuk Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Langkah ini dilakukan lantaran masyarakat SBB menilai kinerja Andi Chandra As”adudin tidak menampakkan perubahan yang berarti.
Terhadap penilaian yang ada, Aliansi Masyarakat Seram Bagian Barat meminta agar Masa jabatan PJ Bupatti SBB tidak perlu lagi diperpanjang alias diganti. Desakan ini diampaikan lantaran adanya predikat kartu merah dan merupakan bagian dari usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI saat berada di Kantor Kemendgari RI di Jakarta.
“Kami Aliansi Masyarakat Seram Bagian Barat meminta untuk Penjabat SBB Tidak lagi diperpanjang karena kinerja Andi Chandra As’aduddin sangat tidak memuaskan, sehingga perlu ada evaluasi oleh Kemendagari,” terang alinasi, kepada media ini dalam rilisnya.
Diungkapkan, sesuai hasil evaluasi terhadap seluruh Penjabat Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia tanggal 31 Januari 2023 di Jakarta, yang dipimpin Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen Pol. Tomsi Tohir menunjukkan selama kurang lebih enam bulan terakhir menunjukkan pada sejumlah aspek hasil penilaian Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam hal Pendapatan APBD rata-rata nasional adalah 97,03 %, dan SBB ada pada angka 81,95 %. Sedangkan belanja rata-rata nasional pada posisi 87,63 %, dan angka realisasi di SBB hanya berkisar 73,73 %. Dalam hal inflasi berada pada angka 5,51 %, indeks perkembangan harga di atas 1 %, kurun waktu Inflasi di bulan Desember 2022 posisi Inflasi berada di atas 1 %.
Terkait tingkat kemiskinan, terungkap tingkat kemiskinan ekstrem (rata-rata nasional provinsi adalah 1,74 %, kabupaten/kota adalah 2,64 %., dari jumlah jiwa SBB 16.530, yang kena dampak ada pada angka 9,54 %. Penanganan stunting persentase rata-rata nasional adalah 21,6 %, sementara untuk Kabupaten SBB adalah 27,5 %.
Selain itu, realisasi P3DN adalah 40 %, di SBB ada pada tataran 62, 67 %. Tingkat Pengangguran rata-rata nasional adalah 5,86 %, sedangkan di Kabupaten SBB sebanyak 5,45 %.
Terhadap kondisi yang ada, alinasi SBB ini, Koordinator Aksi, Armando Pentury menegaskan agar Kemendagri tidak harus memperpanjang masa kerja PJ Bupatti SBB, Andi Candra As”adudin.
“Lantas apa yang mau dipertahankan dengan kinerja Penjabat Bupati seperti ini,” kami ingat slogan Penjabat Bupati SBB pada awal menjabat yaitu dengan slogan mengatakan cuci piring kotor. Tetapi tidak sesuai ekspektasi.” ungkap Pentury.
Dia menegaskan, bukanya cuci piring tapi biking piring kotor bertambah, bahkan sempat juga pecahkan piring, sungguh miris dan sangat disayangkan sekali. Ungkap ini dituangkan lantaran pihaknya menilai banyak sekali aspek yang tidak tersentuh, baik aspek pembangunan yang diduga mangkrak, alias tidak mampu didorong untuk diselesaikan, padahal kabupaten SBB Masuk dalam Penetapan Daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden no 63 Tahun 2020.
Dijelaskan dengan pola kepemimpinan yang ada, dirasakan cukup mempengaruhi sektor ekonomi mikro, yang mengakibatkan daya beli masyarakat rendah, kemiskinan semakin melonjak, dan angka pengangguran semakin tinggi.
“Dengan demikian tidak ada kata lain, diganti, karena akan membuat potret buram otonomi daerah di kabupaten yang bertajuk Saka Mese Nusa, mengingat sudah ada surat dari Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota, DPRD Kabupaten SBB untuk mengusulkan nama penjabat Bupati SBB yang baru,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya meminta, bahwa pada Mei mendatang masa jabatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat selesai, maka pihaknya meminta kepada pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat untuk segera mengusulkan nama penjabat yang baru, bukan perpanjang Penjabat Bupati Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, SE., MH yang kinerjanya buram dan rendah.
Di lain sisi, alinasi juga menilai, Kemendagri telah melanggar konstitusi terkait pengusulan Andi Chandra As’aduddin yang saat ini menjabat penjabat Bupati mendapat sorotan publik di SBB, karena bertentangan dengan pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
“Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, ” kutip alinasi dalam orasinya.
Diulaskan, ketentuan tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/ 2022, Putusan MK Nomor 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 20 April 2022.
“Aturan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian juga berlaku bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian. Hal itu tertuang dalam Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Polri. Ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri itu sejalan dengan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang itu membuka peluang pengisian jabatan pimpinan tinggi dari unsur prajurit TNI dan anggota Polri setelah mundur dari dinas aktif,” umbar mereka juga.
Selain itu, tengah mereka, DPRD SBB tidak memperhatikan hasil evaluasi penjabat kepala daerah seluruh Indonesia oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 31 Januari 2023, yang menunjukkan kinerja Andi Chandra As’aduddin selaku Penjabat Bupati rendah. Sehingga masih mengusulkan beliau lagi,’?.
Ditandaskan jika hal ini dilakukan maka dipastikan, DPR SBB tidak mampu melakukan fungsi legislasi sehingga terjadilah pengangkatan Pimpinan OPD yang bermasalah, yang pernah terlibat kasus korupsi baik di OPD Inspektorat dalam kasus perjalanan dinas fiktif yang mencapai Rp300 juta, sesuai hasil audit BPK tahun 2016, anggaran bencana yang mencapai Rp1 Miliar di tahun 2020, juga SPPD Fiktif sebesar Rp3 M pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tahun 2019/2020 yang sempat dipromosikan selaku kepala Keuangan. Bahkan sejumlah agenda keagamaan yang tidak mendapat respons, serta adanya ketidakmampuan untuk mengelola dana Rp 9 M yang bersumber dari dana DAK dan di kembalikan ke pemerintah pusat.
“Itu artinya dia tidak mampu kelola keuangan daerah secara baik dari pemerintah pusat, sementara daerah SBB sangat membutuhkan, sehingga menurut kami tidak layak lagi dipertahankan., “tegasnya. (TS 06)
Discussion about this post