titastory, Halmahera Tengah – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, dinilai menabrak aturan perlindungan kawasan karst Sagea setelah menggelar sosialisasi rencana operasi PT Gamping Mining Indonesia (GMI). Perusahaan tersebut berencana menambang batu gamping di lahan seluas 2.539 hektare di wilayah karst yang berstatus lindung.
Sosialisasi digelar Selasa, 12 Agustus 2025, dipimpin Wakil Bupati Halteng Ikram Sangadji di ruang rapat bupati. Berdasarkan surat resmi bernomor 0007.4/0825, rapat melibatkan 25 instansi pemerintah dan lembaga, termasuk kelompok karang taruna.

Mardani Lagaelol, juru bicara Save Sagea, bersama Nurhani Yunus, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Sagea-Kiya, dan Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara, menyebut langkah pemerintah daerah mencerminkan kekuasaan yang dikendalikan korporasi tambang. “Ini bukan untuk kesejahteraan rakyat, tapi demi kepentingan segelintir orang,” kata Mardani dalam keterangan tertulis, Selasa.

Menurut mereka, Karst Sagea memiliki fungsi ekologis penting sebagai pengatur alami tata air dan sumber penghidupan warga. Wilayah ini juga masuk daftar kawasan prioritas konservasi sesuai Peraturan Presiden tentang RPJMN 2025–2029, yang menetapkan Goa Bokimaruru sebagai salah satu dari tiga kawasan konservasi utama di Maluku Utara.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2043 turut menegaskan status Karst Sagea sebagai daerah imbuhan air tanah permanen. Selain itu, Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari Geopark Halmahera Tengah, yang menjadi destinasi ekowisata berbasis gua dan air.
Save Sagea dan JATAM Maluku Utara menuntut pencabutan izin PT GMI, penghentian seluruh rencana tambang batu gamping maupun nikel di kawasan tersebut, dan pembebasan Karst Sagea dari aktivitas ekstraktif.
Penulis: Redaksi