Karst Sagea: Benteng Air Halmahera yang Kini Terancam Tambang Nikel

06/03/2026
Caption: Tampak Dari Atas Kawasan Bentangan alam kawasan Karst Sagea, yang terhubung dengan Gua Bokimaruru dan Sungai Sageyen Kredit foto: #SaveSagea

Halmahera — Di kaki Pegunungan Boki Moruru, air jernih mengalir dari celah-celah batu kapur raksasa yang membentuk bentang alam Karst Sagea di Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bagi masyarakat Desa Sagea dan Desa Kiya, kawasan karst ini bukan sekadar lanskap geologi. Ia adalah sumber air, ruang hidup, sekaligus bagian dari identitas kultural yang diwariskan turun-temurun.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kawasan yang selama ini menopang kehidupan warga itu berada dalam bayang-bayang ekspansi tambang nikel.

Kekhawatiran inilah yang mendorong warga Sagea dan Kiya melakukan berbagai aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Bagi mereka, kerusakan karst berarti ancaman langsung terhadap sumber air, pertanian, dan kehidupan sosial masyarakat.

Menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Karst Sagea memiliki peran ekologis penting sebagai kawasan penyimpan air tanah dan pengatur sistem hidrologi di wilayah Halmahera Tengah.

“Kawasan karst seperti Sagea berfungsi sebagai reservoir air alami. Jika rusak akibat aktivitas tambang, dampaknya tidak hanya pada ekosistem, tetapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut,” kata Muh Jamil, pengacara publik JATAM.

Keterangan gambar: Aksi Warga Sagea Baikot aktivitas PT MAI, Foto: Fadl/titastory.id

Kawasan Prioritas Konservasi

Karst Sagea juga memiliki posisi penting dalam kebijakan tata ruang dan pembangunan nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, kawasan Karst Boki Moruru di Sagea ditetapkan sebagai salah satu kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara.

Di tingkat daerah, kawasan ini juga tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Tengahsebagai daerah imbuhan air tanah yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.

Selain itu, Karst Sagea juga menjadi bagian dari kawasan Geopark Halmahera Tengah, yang dirancang untuk pengembangan pariwisata berbasis bentang alam dan pelestarian geologi.

“Dengan status tersebut, seharusnya kawasan ini diprioritaskan untuk perlindungan, bukan justru menjadi target ekspansi industri ekstraktif,” ujar Jamil.

Caption: Tampian ornamen di dalam Gua Bokimaruru, Desa Sagea, Halmahera Tengah. Kredit foto: #SaveSagea

Ancaman Tambang Nikel

Maluku Utara dalam satu dekade terakhir menjadi pusat ekspansi industri nikel di Indonesia, seiring meningkatnya permintaan global terhadap bahan baku baterai kendaraan listrik.

Namun, ekspansi tambang yang masif juga memicu konflik ruang hidup di berbagai wilayah, termasuk di Halmahera Tengah.

Menurut Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara, kawasan karst seperti Sagea sangat rentan terhadap kerusakan permanen jika aktivitas tambang dilakukan di sekitarnya.

“Karst adalah ekosistem yang sangat rapuh. Sekali rusak, hampir tidak mungkin dipulihkan seperti semula,” kata Julfikar.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan berpotensi merusak struktur batuan karst yang selama ini menyimpan dan mengalirkan air tanah.

Akibatnya, sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat dapat mengering atau tercemar.

Caption: Peta Tumpang Tindih Konsesi Tambang dan Hutan. Kredit foto: JATAM

Ruang Hidup Masyarakat

Bagi masyarakat Sagea dan Kiya, Karst Sagea bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kehidupan mereka.

Air dari kawasan ini digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, hingga perikanan air tawar. Selain itu, kawasan karst juga menjadi bagian dari ruang sosial dan budaya masyarakat.

Karena itu, penolakan warga terhadap tambang di wilayah tersebut tidak hanya didorong oleh kekhawatiran ekologis, tetapi juga oleh keinginan mempertahankan ruang hidup mereka.

Menurut JATAM, konflik yang terjadi di Sagea mencerminkan dilema besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia: antara ekspansi industri ekstraktif dan perlindungan ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat.

“Kasus Sagea menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan sumber kehidupan masyarakat dan ekosistem yang tidak tergantikan,” kata Julfikar.

error: Content is protected !!