titastory.id, jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan tim pembebasan sandera Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (23/9) kemarin.
Operasi penyelamatan, kata Kapolri, mengedepankan Soft Approach melalui upaya negosiasi. Menurut Sigit, dalam hal ini, keselamatan Pilot atau sandera adalah prioritas utama.
“Saya sangat mengapresiasi karena tim ini menggunakan pendekatan Soft Approach. Karena kita tahu, dalam operasi pembebasan ini ” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya.
Pilot Susi Air menjadi korban penyanderaan KKB kurang lebih selama 1 tahun 7 bulan, berhasil dievakuasi.
Kapten Mark disandera pada tanggal 7 Februari 2023, oleh anggota KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya. Peristiwa itu terjadi ketika Mark melakukan penerbangan menuju Distrik Paro, Kabupaten Nduga.
Atas kejadian tersebut, TNI-Polri menggelar Operasi Paro dengan melibatkan 978 Personel dengan rincian 513 TNI dan 465 Polri dengan mengedepankan pendekatan soft approach melalui upaya negosiasi.
Pembebasan sandera dilakukan pada tanggal 21 September 2024. Ketika itu, tim kembali dari Kampung Yuguru dan sampai di Mimika melaporkan kepada Kapolres Mimika, bahwa Pilot Susi Air sudah bisa dibebaskan.
“Keselamatan sandera merupakan prioritas utama. Alhamdulillah, sandera dapat bebas dengan aman dan selamat. Kondisinya pun dalam keadaan sehat ketika kembali,” kata Kapolri.
Adapun dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh, Astamaops Kapolri, Irjen Pol Drs. Verdianto Iskandar Bitticaca, Wakapolda Papua sekaligus Kaops Damai Cartenz, Brigjen Faizal Dr. Ramadhani, Kabid TIK Polda Papua sekaligus Kasatgas Gakkum Ops Damai Cartenz, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, Kapolres Mimika Polda Papua, AKBP I Komang Budiartha.
Kemudian tim negosiator pembebasan Pilot Susi Air yakni, Edison Gwijangge, Yospian Wandikbo dan Erlina Gwijangge.
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga memberikan apresiasi kepada negosiator, seluruh pihak dan jajaran yang berperan dalam operasi penyelamatan. (TS-01)
Discussion about this post