titastory.id, jakarta– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sejak tahun 2020 hingga 2024, barang bukti pemberantasan narkoba mencapai Rp 31,8 triliun. Angka tersebut setara dengan menyelamatkan 262 juta jiwa dari ancaman narkoba.
“Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujar Kapolri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Kapolri mengatakan, ada 264.188 orang tersangka yang ditangkap Polri terkait kasus narkoba dalam kurun 2020-2024 dengan berbagai barang bukti yang telah disita.
“Kalau ini menyebar di masyarakat tentunya ini akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa yang dapat kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,” ucap Kapolri.
Selain itu, ada sekitar Rp 1,55 triliun aset yang disita terkait kasus narkoba. Sigit juga memaparkan grand strategy serta roadmap pemberantasan narkoba.
Terdapat rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Rencana jangka pendek diperkirakan 1 sampai 2 tahun antara lain berupa penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.
Sedangkan rencana jangka menengah, 3 hingga 5 tahun mendatang direncanakan pengembangan satuan tugas khusus narkoba di seluruh polda dan 75 persen di polres.
Untuk jangka panjang, sekira 6 sampai 10 tahun Polri akan memanfaatkan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan, pemantapan kampung narkoba, pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba.
Terkait hal ini, Polri telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk mencegah peredaran gelap narkoba.
“Implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web ini untuk meningkatkan kapasitas labfor untuk menganalisis narkoba jenis baru,” jelas Kapolri. (TS-01)
Discussion about this post