Kapolres Aru Diduga Abaikan Aktivitas Tambang Ilegal di Durjela

23/10/2025
Keterangan: Aktivitas di Lokasi tambang batuan ilegal yang diduga milk Bupati, Timotius Kaidel. Lokasinya di jalan Perikanan, Aru, Foto: Johan/titastory.

Dobo, Kepulauan Aru, — Aktivitas tambang batuan (galian C) di Desa Durjela, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, terus berjalan meski sempat menuai protes warga karena diduga menyebabkan kerusakan lingkungan. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru, belum menunjukkan langkah tegas atas aktivitas tersebut.

Aktivis muda Aru, David Faturey, menyebut kegiatan penambangan pasir dan batu di wilayah pesisir masih berlangsung hingga kini. Ia menilai pembiaran ini menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen aparat dalam menegakkan hukum lingkungan.

“Aktivitas galian masih terus beroperasi. Ini memperlihatkan bahwa aparat belum menunjukkan ketegasan untuk menindak penambang ilegal di wilayah itu,” kata David kepada titastory.id, Kamis (23/10/2025).

Keterangan: Lokasi tambang pasir ilegal dan bekas galian pasir, diduga juga milik Bupati Kabupaten Kepualauan Aru, Foto” Johan/titastory.id

Menurutnya, tanpa adanya peraturan daerah (Perda), penegakan hukum tetap bisa dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Bukan berarti karena tidak ada Perda lalu penegak hukum tidak bisa bertindak. Undang-undang sudah jelas: penambang tanpa izin harus ditindak,” tegasnya.

Kapolres Aru Bantah Lindungi Tambang Ilegal

Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, membantah tudingan bahwa pihaknya melindungi aktivitas tambang ilegal di Durjela. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh salah satu pihak, termasuk Bupati Aru, tidak berada di wilayah pesisir, melainkan di atas lahan pribadi.

“Kegiatan yang dilakukan Pak Bupati bukan di pinggir pantai, tapi di pekarangan miliknya sendiri,” ujar Sihite kepada wartawan, Jumat (5/10/2025).

Meski begitu, ia memastikan Polres Aru akan menelusuri kembali dugaan aktivitas galian yang berpotensi merusak ekosistem pesisir. Menurutnya, kepolisian akan mengacu pada regulasi lingkungan hidup untuk memastikan batas eksploitasi yang diperbolehkan.

“Kami akan mempelajari Undang-Undang Lingkungan Hidup untuk melihat batas pengambilan material dan kemungkinan rehabilitasi lahan,” katanya.

Surat Edaran Bupati Tak Berlaku Efektif

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Aru telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.2/2052 tertanggal 28 Juli 2025, tentang Pelarangan dan Penertiban Pertambangan Ilegal Galian C (Pasir dan Batu) di wilayah pesisir Kota Dobo dan sekitarnya. Surat tersebut sempat menghentikan aktivitas galian pasir di kawasan pantai, namun larangan itu tak bertahan lama.

Hasil pantauan titastory.id menunjukkan bahwa kegiatan penggalian kembali berlangsung seperti biasa. Beberapa sopir truk pengangkut pasir mengaku tetap beroperasi karena menganggap kebijakan tersebut tidak berlaku adil.

“Tidak adil kalau hanya kami yang dilarang, sementara perusahaan milik pejabat masih bisa menggali pasir. Jadi kami juga tetap ambil pasir sampai ada kejelasan,” ujar seorang sopir yang enggan disebut namanya.

Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi

Aktivis lingkungan dan masyarakat sipil di Aru mendesak agar aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal. Mereka menilai lemahnya pengawasan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kalau aparat sendiri tidak memberikan contoh penegakan hukum yang tegas, publik akan menilai ada pembiaran. Ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” kata David Faturey.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kepulauan Aru belum mengumumkan hasil penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, AKBP Albert menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!