Kapolda Bentuk Tim Gabungan, Dalami Unsur Pidana Persoalan Amplaz

by
16/07/2024

titastory.id, ambon – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif  membentuk tim penyidik gabungan, untuk mengusut tuntas persoalan  yang terjadi di pusat perbelanjaan Ambon Plaza. 

Kapolda juga  telah memerintahkan  penyidik kepolisian agar segera melakukan penyelidikan serta  pengecekan legalitas dan status hukumnya secara lengkap, termasuk  semua pihak baik Pemkot Ambon, pengelola dan pihak penyewa/pemilik di tempat tersebut.

Dikatakan, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, telah  menerima  laporan  yang dimasukkan oleh PT. Modern Multi Guna (MMG), sedangkan Asosiasi Pedagang Ambon Plaza melapor  ke  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Setelah melakukan rapat teknis dan menerima laporan dari Kapolresta Ambon dan Ditreskrimum Polda , menurut Kapolda, ada hal – hal khusus yang perlu ditindak lanjuti.

“Permasalahan di  Ambon Plaza ada indikasi sudah mulai terjadi sejak tahun 1995 sampai dengan saat ini ,dan semakin mencuat setelah HGB selesai pada bulan Juli 2024 ini, sehingga perlu ada penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum,  sehingga nantinya akan dilakukan pemeriksaan baik terhadap pihak Pemkot, pengelola PT MMG dan para penyewa atau pemilik kios,”ungkapnya. 

Menurutnya, Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan kepolisian , dan tidak berpihak ke pihak manapun, serta  tidak mencampuri urusan keperdataan,  seperti perjanjian kerja sama dan sewa menyewa antara para pihak. Tetapi dalam perkembangannya,  perlu ada penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam adanya indikasi unsur pidana dalam permasalahan yang ada saat ini.

“Saya sudah arahkan  Kapolresta Ambon maupun Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk baik dari PT. MMG maupun pihak Asosiasi Pedagang,bila ada unsur pidananya maka proses hukum siapapun yang terlibat ,”tegasnya.

Kapolda juga secara tegas memerintahkan untuk melakukan upaya penegakan hukum dengan membentuk Tim penyidik gabungan. Tim ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak (Pemkot Ambon, PT. MMG, Asosiasi pedagang, termasuk BPN) dan semua pihak yang terkait dalam operasionalisasi Amplaz tersebut.

Kapolda juga menekankan jajarannya bersama TNI dan instansi terkait untuk menjaga  situasi dan kondisi di wilayah pusat perbelanjaan tertua di kota Ambon ini,  agar tetap aman dan kondusif.

“Polri bersifat netral dalam permasalahan yang terjadi antara PT. MMG dan Asosiasi Pedagang,” tegasnya. 

Dalam waktu dekat tim penyidik akan meminta  keterangan dari semua pihak terkait,  mulai dari awal kerja sama dilakukan , status pengelolaan , status hak  aset Pemkot tersebut dan hak serta kewajiban antara  pemkot Ambon, pengelola yang ditunjuk dan para pedagang.

“Polri bersama TNI selama ini telah menjaga kamtibmas disana dan menengahi semua persoalan tanpa keberpihakan dan menghimbau agar semua pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak melakukan perbuatan yang menjurus terjadinya perbuatan pidana,”tegasnya.

Persoalan yang menyangkut urusan keperdataan Kapolda mempersilahkan diselesaikan secara hukum perdata. Polri akan menyelidiki indikasi potensi adanya unsur pidana terhadap proses kepemilikan dan kerja sama yang ada saat ini. (TS-02)

 

error: Content is protected !!