TITASTORY.ID – Polemik Kendaraan Dinas Kecamatan Leitimur Selatan (Letisel) , yang hingga kini masih berada di tangan Sekretaris Dinas Sosial Kota Ambon, Riki Sopacua, mantan Kepala Kecamatan Leitimur Selatan semakin memanas, setelah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Penataan Aset kota Ambon, Apries Gaspersz angkat bicara terkait aturan sebelum dilakukan pemutihan.
Gaspersz yang di konfirmasi via hanphone, jumat (01/9) menjelaskan, bukti disposisi oleh Walikota Ambon telah diterima di Badan Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon, namun belum dilakukan disposisi ke bagian aset. Di mana disposisi tersebut memerintahkan untuk dilakukan disposisi berdasarkan aturan.
Menurutnya, untuk melakukan pemutihan terhadap kendaraan dinas maka ada sejumlah tahapan, salah satunya adalah item penilaian yang harus dilewati, adalah bahwa kendaraan tersebut sudah berusia minimal 7 tahun, dilakukan penilaian ekonomis yaitu kondisi barang saat perawatan tidak lagi memiliki nilai ekonomis, di masukan ke dalam daftar barang yang akan dilelang, selanjutnya dilakukan lelang terbuka. Yang artinya pemohon pemutihan tidak serta merta akan tampil sebagai pemenang lelang, bisa saja orang lain.
” Tahapannya adalah demikian, perlu ada penilaian ekonomis, dan pada akhirnya akan tiba pada lelang terbuka, dan sudah pasti akan diikuti oleh ASN lain, dan pemenang lelang harus membayar sesuai hasil lelang, lalu kemudian dilakukan pemutihan,” ujarnya.
Dikatakan pula, bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemutihan, karena hal itu harus dengan SK Walikota.
“Saya tekankan kan, bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemutihan, seperti yang diumbar pada sejumlah media, karena asa tahapan, hingga pada adanya SK Walikota untuk pemutihan,” tegasnya Ganspersz.
Dijelaskan, dari sejumlah pengalaman ada pejabat atau ASN yang menggunakan mobil dinas melakukan pergantian pada aksesoris kendaraan, dan ketika tiba pada perhitungan nilai ekonomis kendaraan maka nilai kendaraan akan tinggi, dan itu adalah resiko.
“Jika kendaraan yang akan dilelang mestinya tidak perlu dilakukan pergantian aksesoris karena penilaian akan tinggi, dan jika sudah lakukan pergantian aksesoris atau perbaikan mestilah pengguna memasukkan bukti pengeluaran untuk pergantian dan perawatan kendaraan untuk dihitung,” terangnya.
Dengan demikian dia menegaskan, bahwa Disposisi Walikota Ambon ke Badan Pengelola Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon tidak serta merta, lalu mobil itu harus berada di tangan pihak yang bukan sebagai pihak pengelola, termasuk mobil operasional Kecamatan Letimur Selatan, sehingga jika ada keberatan dari pihak pengelola maka mobil itu harus dikembalikan.
” Perlu dikembalikan, karena Disposisi bukan jaminan bahwa mobil itu sah jadi milik pemohon karena ada proses dan tahapan,” tegasnya lagi.
Dia juga menguraikan, ada item yang tidak kalah penting bahwa jika kendaraan tersebut merupakan alat yang dibutuhkan maka perlu ada pertimbangan soal asam manfaatnya, karena jika diputihkan apakah pemerintah kota juga harus melakukan pembelian mobil baru?.
Ini juga soal asas manfaat dari kendaraan tersebut, berdampak atau tidak jika mobil tersebut diputihkan, selama mobil itu masih dibutuhkan untuk tujuan pelayanan maka untuk dilakukan pemutihan akan dilakukan kajian.” tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post