titaStory.id,ambon –Lima pelaku yang terlibat dalam insiden jatuhnya kontainer berisikan Bahan Kimia dan Berbahaya (B3) akhirnya berstatus tersangka setelah Penyidik Polres Buru mengantongi bukti cukup. Mereka dijadikan tersangka karena diduga menyebabkan matinya biota laut di Perairan Kota Namlea, Kabupaten Buru, pada Mei 2023 lalu.
Mereka yang dijerat hukum adalah, HW alias Aris alias Puang Aris, pemilik bahan B3 yang dikemas di dalam kontainer dengan nomor GVCU210168-2 ukuran 20 feet (18 ton), R alias Ridho, dan F alias Fadli, pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3, HG alias Anto, orang yang menyuruh melakukan pengoperasian Block Crane Kontainer berisi B3 saat dilakukan pembongkaran muat di kapal KM. Dorolonda, dan HK alias Harun, orang yang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan kontainer berisi B3, yang karena kelalaiannya menyebabkan kontainer berisi B3 jatuh ke laut.
Selain penetapan tersangka, penyidik Polres Buru juga telah mengamankan barang bukti B3. Barang bukti itu adalah, Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN), dan Sianida (CN).
Kepada media dalam rilis yang juga diterima media ini, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menjelaskan, pengungkapan, modus operandi yang dilakukan adalah, pemilik barang memasukkan B3 yang dilarang menurut Perundang-undangan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mengelabui petugas.
“Cara mengelabui petugas, bahan B3 tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal tersebut diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi), serta di dalam manifest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan Barang B3,” Jelas Ohoirat di Ambon, Kamis (14/7/2023).
Selain itu,terkait dengan masuk atau jatuhnya kontainer ke laut diakibatkan karena adanya kelalaian dari Operator Block Crane. Karena yang seharusnya melakukan tugas sebagai operatornya adalah orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi pengoperasion Block Crane.
Ini kelalaian, karena pihak yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di pelabuhan laut Namlea, diduga mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan laut Namlea,” jelasnya.
Dia menerangkan, kelima tersangka bakal dijerat dengan pasal yang mengatur tentang larangan memasukan B3 ke Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah NKRI” dan atau “Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. ” terangnya.
Dilanjutkan, sebagaimana dalam Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
“Para tersangka terancam dihukum pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun serta denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah,” ungkapnya Juru Bicara Polda Maluku ini.
Ditambahkan, dengan ditetapkannya kelima tersangka, selanjutnya menepis tudingan miring sejumlah pihak terhadap penanganan kasus tersebut.
“Selama ini banyak pihak yang menuding kita mendiamkan kasus ini. Padahal kita diam bukan berarti kita tidak bekerja. Tapi penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang sesuai alat bukti yang didapat kepada publik,” tegasnya.
Dirinya menekankan, Polisi dalam setiap penanganan sebuah perkara, cepat atau lambat dalam pengungkapannya tergantung alat bukti yang didapat. Tidak semudah membalikan telapak tangan.
“Jadi setiap kasus yang ditangani ada yang cepat dan lambat diungkap atau diselesaikan. Semua tergantung alat bukti yang ditemukan. Apalagi kasus yang ditangani ini menjadi atensi Kapolda Maluku, maka tidak ada kata mendiamkan seperti yang dituding berbagai pihak,” sebutnya.
Dalam penanganan kasus ini mendapat respon Positif dari Kapolda Maluku karena Polres Buru mampu menemukan bukti bukti untuk kejadian yang mengarah pada kejahatan lingkungan ini. (TS 02)
Discussion about this post