titaStory.id, ambon – Keinginan untuk membebaskan Antonius Latumutiany, terdakwa kasus makar, pun mulai berdatang. Pasalnya, sejak tahun 2022 hingga awal tahun 2023, BPKH Provinsi Maluku diketahui telah melakukan pemasangan pagar perluasan tapal batas Taman Nasional Manusela. Dimana pagar yang dipasang tersebut telah masuk ke kawasan “Petuanan”/Wilayah Kelola Adat sejumlah “Negeri” (Desa Adat), bahkan sampai di kebun warga di tengah Pulau Seram, salah satunya adalah kawasan petuanan Negeri Adat Piliana, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Akibat pemasangan pagar, 28 Februari 2023, Antonius bersama dengan sejumlah warga Negeri Piliana & Negeri Adat lainnya melakukan Aksi Protes atas pemasangan pagar tersebut.
Aksi ini diikuti dengan sebuah Upacara Adat Pemasangan Sasi/larangan, di Dusun Lukaihata, Petuanan Negeri Piliyana.
Anton dan beberapa saudara sekampungnya kemudian mengambil tempat sendiri dan melanjutkan aksi protes mereka dengan mengikatkan & mengibarkan sehelai Bendera Benang Raja (bendera RMS) pada sebuah kayu dahan.
Setelah itu, dirinya memotret dan mengirimkan/mengunggah foto tersebut di media sosial. Dalam keyakinannya, ini adalah bentuk protes terhadap kesewenang-wenangan Pemerintah RI.
18 Maret 2023, polisi menangkap Anton dan langsung menahannya dengan tuduhan Makar, sampai saat ini.
Agustus 2023, Anton memulai persidangannya di PN Masohi. Jaksa tetap mendakwa dengan tuduhan Makar. Untuk membuktikan atas tuduhan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa telah menghadirkan saksi ahli, Hendrik Apituley.
Rencananya, Senin, 23 Oktober 2023, sidang akan dilanjutkan dengan agenda saksi ahli, yaitu Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia dan Ghazali Ohorella dari Indigenous People’s Council PBB.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Samuel Waileruny, menegaskan dakwaan makar oleh JPU adalah dakwaan yang keliru. Pihaknya meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Anton adalah selayaknya protes warga kepada pemerintah.
Berkenaan dengan itu juga, sejumlah masyarakat Maluku yang menamakan diri sebagai Komite Aksi Kamisan Ambon juga percaya apa yang dilakukan terdakwa selaku warga biasa yang berjuang mempertahankan wilayahnya, sama seperti warga lain di berbagai kampung di Kepulauan Maluku dan Indonesia yang dirampas hak teritorial oleh negara.
“Kami menyuarakan agar Anton Latumutuany dibebaskan dari dakwaan Makar,” teriak para peserta aksi kamisan di Ambon ini. (TIM)
Discussion about this post