titastory.id,ambon – Seorang kakek penyandang disabilitas di Kota Ambon, Maluku, Fredy Amanupunyo divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/10/2024).
Kakek berusia 71 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah menyetubuhi bocah berusia 10 tahun. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menginginkan terdakwa divonis 8 tahun penjara.
Menariknya, meskipun bakal mendekam 7 tahun di penjara, sang kakek terlihat masih sempat tersenyum mendengar putusan tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Agus Tjahyo Mahendra dalam amar putusannya mengatakan , sang kakek terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, “kata Hakim.
Hakim mempertimbangkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. Meskipun demikian, di dalam sidang terdakwa bersikap sopan , menyesali perbuatannya dan dan mengakui semua perbuatannya.
Untuk diketahui, korban diperkosa sang kakek di sekitar hutan yang berada di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis, (16/5/2024), sekitar pukul 10:00 WIT.
Saat itu tangan korban ditarik paksa dari rumahnya menuju hutan dan disetubuhi.
Perbuatan tersebut diketahui saksi Engelbert Soukota, hingga berujung laporan ke pihak kepolisian.(TS-02)
Discussion about this post