titaStory.id,ambon – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan ( DLHP) Kota Ambon, Alfredo Hehamahua membantah adanya kenaikan tarif Retribusi sampah untuk pengusaha Rumah Potong Hewan/PKL/Lapak dan sejenis. Dirinya justru menekankan bahwa penarikan akan diperluas, bukan hanya di lingkungan pasar Mardika, Sirimau, Kota Ambon tetapi diluar kawasan pasar. Hal ini demi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Ambon.
Rilis yang diterima media ini, Hehamahua dengan tegas juga menepis bahwa pihaknya tidak berpihak kepada rakyat kecil karena menaikan Retribusi Sampah. Seiring beredarnya surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse.
“Pertama, saya rasa, ini merupakan masukan baik, kalau ada masyarakat yang menanggapi surat Pemberitahuan nomor 974/466/SETKOT yang ditandatangani oleh Sekkot, sebab ini merupakan edaran yang disampaikan kepada mereka yang merupakan wajib retribusi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini DLHP sehingga mengetahui besaran retribusi dimaksud,” ungkapnya ke Tim Media Center, Kamis (29/2/24) yang diteruskan media ini.
Kedua, “lanjutnya”, penetapan besaran retribusi PKL/Lapak, hingga Pengusaha rumah Potong Hewan, telah tertuang dalam Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dikategorikan dalam bisnis sangat kecil dengan besaran tarif retribusi sampah Rp.150 Ribu/bulan dan dikonversi menjadi Rp 5 ribu/hari.
“Angka ini didapat berdasarkan perhitungan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Dasar Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah,” tambahnya.
Dia menandaskan, implementasi besaran retribusi ini telah ditetapkan dalam wilayah pelayanan pasar Mardika dan sekitarnya, dan tidak pernah menjadi persoalan, sedangkan wilayah pelayanan diluar itu belum pernah dilakukan penarikan retribusi.
“Keliru, kalau dikatakan kita menaikan tarif Retribusi, sebab tidak pernah ada penarikan di luar wilayah Mardika oleh Petugas DLHP, sehingga ini baru pertama kalinya dilakukan penarikan Retribusi yang didahului surat pemberitahuan sebagai bentuk sosialisasi,” pungkasnya. (TS 02/MCAMBON)
Discussion about this post