titaStory.id,ambon – Data statistik sektoral sangat dibutuhkan dalam penyusunan perencanaan demi menentukan baseline target, dasar penganggaran demi menghitung kebutuhan belanja tiap komponen kegiatan. Yang selanjutnya sebagai acuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi capaian pembangunan daerah.
Demikian disampaikan, Plt.Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald H. Lekransy kepada titaStory.id, selasa (30/7/2024) disela sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Metadata di salah satu hotel di Kota Ambon.
Dalam pengelolaan data, Dinas Kominfo sebagai wali data memiliki tupoksi dalam koordinasi, mengumpulkan data dari OPD sebagai produsen data. Selanjutnya melakukan validasi, verifikasi, menghadiri pembahasan forum data dan menghadiri koordinasi data.
Tak sebatas itu, Dinas Kominfo dan Persandian juga dapat menyebarluaskan data dan mengkoordinasi, menyinkronkan data statistik sektoral dengan Pembina data yakni Badan Pusat Statistik.
“Setelah melalui tahapan, data statistik sektoral tersebut dimanfaatkan oleh Bappeda Litbang guna penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Bappeda Litbang sebagai sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) juga berkoordinasi dengan SDI Kota dan pusat dalam pengelolaan satu data Indonesia,” jelas Lekransy.
Dia menyampaikan, SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagi pakaikan antar instansi Pusat serta Daerah, sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI
Katanya, Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperoleh Nilai Indeks 2,72 dengan Predikat BAIK, namun terdapat beberapa indikator yang masih memperoleh Nilai 1,00. Salah satunya pada Indikator Kelembagaan / forum satu data indonesia yang belum dilaksanakan.
“SDI telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Ambon dan telah diperbaharui dengan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 Tanggal 3 Januari 2024 serta Keputusan Wali kota Ambon Nomor 395 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Ambon dan telah diperbaharui dengan Keputusan Walikota Nomor 36 Tahun 2024 Tanggal 8 Januari 2024,” jabarnya.
Menurutnya, hasil EPSS tahun 2023 harus dilakukan review untuk peningkatan pemahaman terkait SDI Tingkat Kota Ambon oleh Produsen Data dalam hal ini Perangkat Daerah (OPD).
“Maka sangatlah perlu diadakan ‘’Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Ambon’ untuk membahas Rencana Aksi berupa Penetapan Daftar Data untuk nantinya akan diupload pada Portal Satu Data Kota Ambon yang sudah terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP),” terangnya.
Diakui, salah satu kekurangan Pemkot Ambon dalam penilaian EPSS adalah belum semua OPD memiliki Metadata Statistik Kegiatan Sektoral. Padahal Metadata adalah formasi terstruktur terkait suatu data yang menggambarkan, menjelaskan, menemukan, atau menjadikan suatu informasi dari data mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola,” bebernya.
Untuk itu dia mengingatkan agar sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2024 Tanggal 3 Januari 2024 serta Keputusan Walikota Ambon 36 Tahun 2024 Tanggal 8 Januari 2024, perlu dilakukan kepada Setiap OPD, agar masing-masing OPD dapat memahami dan melaksanakan Peran dan Tanggung Jawabnya selaku Produsen Data sesuai dengan prinsip SDI
Untuk itu dirinya berharap Bimtek Metadata Statistik Sektoral, OPD diajarkan bagaimana caranya Menyusun Metadata Kegiatan Statistik Sektoral yang baik. Sehingga output dari kegiatan ini adalah tersusunnya Dokumen Metadata Statistik Sektoral Pemerintah Kota Ambon Tahun 2024.
Senada, Angel Saiya, staf BPS Kota Ambon dalam materinya menyampaikan Prinsip SDI yakni Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data yaitu memiliki metadata yang memenuhi kaidah interoperabilitas data serta menggunakan kode referensi data induk.
“ Ada pun jenis metadata statistik adalah metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Bimtek Metadata Statistik Sektoral merupakan kerjasama Dinas Kominfo dan BPS Kota Ambon yang pelaksanaannya dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmase. (TS-03)
Discussion about this post