titaStory.id,ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon yang dikoordinir Kasi Pidsus Ekhard Palapia, S.H.,M.H resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2022.
Para tersangka masing masing JRA,Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan , ”HP” (POKJA), ”CT” (POKJA PEMILIHAN) dan “YP” (Pihak Ketiga) pada hari Kamis (30/11/2023) telah mejadi penghuni Rutan Ambon.
Sebelumnya di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Para tersangka menghadiri panggilan dan diperiksa sebagai saksi yang kemudian ditingkatkan sebagai tersangka karena telah memenuhi cukup bukti atas keterlibatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 536.538.565. (lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan KUHAP dan akan diperpanjang jika diperlukan dalam rangkaian Penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba,dalam rilis yang diterima media ini menerangkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap para Tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan (checkup medical) dan hasilnya para tersangka dinyatakan sehat dan didampingi oleh Tim kuasa hukumnya sesuai Surat Kuasa Nomor 11/SK.Pid.Sus/FES/XI/2023 tanggal 30 Nopember 202, atas nama . Firel. E. Sahetapy, SH., MH dan Partner.
“Atas perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, “jelas Kareba dalam rilisnya.
Tak hanya itu,jelasnya tersangka juga bakal dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(TS 02).
Discussion about this post