titastory, Bula – Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Bakrie Mony, dilaporkan ke Bawaslu SBT terkait dugaan keterlibatan dalam praktik politik uang selama Pilkada 2024. Ketua Bawaslu SBT, Syarifuddin Rumbory, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mentolerir ASN yang terlibat dalam politik praktis.
Bawaslu telah memeriksa empat saksi, termasuk anggota KPPS dan PTPS, serta dua saksi dari pihak pemenang, guna memastikan keterlibatan Bakrie Mony. Dua alat bukti yang ditemukan, berupa foto dan uang tunai sebesar Rp 1.800.000, dianggap cukup untuk melanjutkan penyelidikan.
“Rencananya, sebentar kami akan gelar pertemuan ketiga guna memutuskan kasus kadis keuangan untuk di limpahkan ke aparar berwenang,” tuturnya.
Rumbory mengungkapkan bahwa Bawaslu berencana melakukan pertemuan ketiga untuk memutuskan apakah kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Laporan terhadap Bakrie Mony dilakukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Ina Ama, yaitu Rohani Vanath dan Madja Rumatiga, yang menduga bahwa Bakrie Mony menyuap petugas penyelenggara pemilu di TPS 01 Desa Bemo untuk menaikkan suara pasangan calon Fachri Alkatiri dan Moh Toha Watimena. (TS-06)
Discussion about this post