titaStory.id,ambon – Kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama Letwurung, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sementara di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut di akui Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten MBD, Marthen Rahakbauw, S.Kep.,Ns saat dikonfirmasi titaStory.id, via WhatsApp.
Merespons konfirmasi titastory.id, minggu 19/05/2024) Marthen Rahakbauw, menyampaikan hingga sampai hari ini, Rumah Sakit Pratama Letwurung yang berada di kawasan Kecamatan Pulau -Pulau Babar Timur tersebut tidak berfungsi. Rahakbauw menyampaikan, alasan utama sehingga fasilitas yang telah dibangun tidak bisa digunakan karena adanya persoalan hukum di KPK.
” Sampai dengan hari ini RS belum digungsikan, alasannya adalah RS tersebut masih bermasalah dan kasusnua sementara ditangani oleh KPK,” jelas Rahakbauw.
Menjawab soal kapan bangunan tersebut dapat difungsikan, Dia menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sudah melakukan langkah langkah untuk memanfaatkan namun kasusnya belum diselesaikan, sehingga pihakya masih menunggu tindak lanjut dari KPK.
Dia pun mengakui atas langkah hukum oleh KPK ini, sejumlah dokumen telah diserahkan dalam tangan KPK.
“Pemda sidah melakukan langkah-langkah untuk segera memanfaatkan RS tersebut, namun kasus tersebut belum diselesaikan, sehingga menunggu tindak lanjut dari KPK RI, karena semua Dokumen telah diserahkan dalam tangan KPK, ” jawabnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalagunaan kesempatan karena jabatan yang diduga dilakukan oleh Mantan Bupati Maluku Barat Daya Drs. Barnabas Nataniel Orno. Dia diduga melakukan realokasi anggaran dan mengalihkan anggaran tidak sesuai peruntukannya hingga merugikan negara sebesar Rp. 22.338.610.275. Jumlah anggaran tersebut di gunakan untuk Pembangunan RS. Pratama Letwurung dan mengabaikan atau tidak mengindahkan kesepakatan Desk DAK yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatann yakni anggaran DAK Afirmasi untuk pembangunan 6 Puskesmas di kawasan perbatasannya yang anggarannya mencapai Rp. 43.093.749.470.
Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengajukan usulan Program Pembangunan Kesehatan kepada Pemerintah Pusat melalui Mekanisme Dana Alokasi Khusus Affirmasi bidang kesehatan guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan pada 6 Puskesmas di Pulau Terluar yakni Puskesmas Serwaru, Ustutun (P. Lirang), Puskesmas Marsela, Puskesmas Wonreli, Puskesmas Ilwaki dan Puskesmas Lelang. Anggaran DAK Affirmasi sendiri merupakan Anggaran yang dialokasikan Pemerintah Pusat dengan skema affirmatif atau pendekatan khusus bagi daerah-daerah 3T(terdepan, terluar dan tertinggal) yang memerlukan akselerasi pembangunan secara cepat.
Usulan dimaksud disampaikan lewat proses pengusulan resmi melalui Instrumen Proposal kepada Kementerian Kesehatan dengan usulan anggaran kurang lebih sebesar 40 an milyar rupiah. Usulan ini kemudian diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan lewat beberapa tahapan dan pada akhir Tahun 2016 dilakukan Desk DAK oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan finalisasi usulan dari setiap Kabupaten/Kota.
Dalam Desk DAK di akhir tahun 2016 terjalin kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya untuk menganggarkan Anggaran DAK Afirmasi untuk 6 Puskesmas sebesar Rp. 43.093.749.470,- . Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama dan Daerah wajib menganggarkan sesuai dengan kesepakatan dimaksud pada Anggaran DAK Daerah T.A. 2017.
Bahwa Pada pembahasan APBD T.A. 2017 seharusnya hasil kesepakatan itu menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten MBD. T.A. 2017. Namun pada kenyataanya Bupati Maluku Barat Daya saat itu Drs. Barnabas N. Orno melakukan realokasi anggaran dimaksud dan mengalihkan anggaran tidak sesuai peruntukan sebesar Rp. 22.338.610.275 untuk Pembangunan RS Pratama Letwurung. Hingga pada akhirnya RS yang dibangun ini tidak memiliki akreditasi atau tidak terdaftar sebagai fasilitas kesehatan pada Kementerian Kesehatan dan kini bangunannya terlantar alias mubazir.
Sementara itu, Daniel Lekairua, Pemuda Babar Timur, Kabupaten MBD yang dikonfirmasi soal keberadaan RS Pratama Letwurung, minggu,(19/05/20240 siang menerangkan, Kabupaten MBD memang sudah memiliki 1 buah RS di Kota Tiakur. Namun dengan kehadiran RS Pratama Letwurung itu dapat membantu aksesibilitas lebih efektif dan efisien dalam pelayanan kesehatan di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Babar Barat, kecamatan Dawelor-Dawera, Kecamatan Wetang, Kecamatan Marsela dan juga kecamatan Damer.
Menurutnya, kehadiran RS Pratama Letwurung akan menjawab kebutuhan masyarakat. Bila dilihat dari letak geografis Kabupaten MBD dalam konteks masyarakat kepulauan.
” Kehadiran RS Pratama Letwurung tentunya bisa membawa manfaat pada ketersediaan akses kesehatan dan dapat memberikan dampak pada wilayah Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Babar Barat, kecamatan Dawelor-Dawera, Kecamatan Wetang, Kecamatan Marsela dan juga kecamatan Damer, ” urainya.
Menjawab tentang pentingnya membangun 6 buah pukesmas di kawasan Serwaru, Ustutun (P. Lirang), Marsela, Wonreli, Ilwaki dan Lelang, dirinya pun menegaskan hal itu sangat penting, namun jika Rumah Sakit yang telah dibangun dan tidak difungsikan maka asas manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Sangat penting untuk dibangun 6 puskesmas di kawasan perbatasan, namun RS Pratama Letwurung yang sudah dibangun itu kalo tidak difungsikan makanya asas manfaatnya tidak bisa dirasakan olah masyarakat juga,” terangnya.
( TS 02)
Discussion about this post