titastory.id,aru– CV. Varia Karya Teknika, perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan raya di Kabupaten Aru diduga mempraktekkan bisnis ilegal.
Salim Perre, kontraktor proyek tersebut diduga menjual material hasil pembongkaran lahan yang diambil dari lokasi proyek.
Penelusuran titastory.id di lokasi pada Rabu, (9/10), terlihat satu unit kendaraan jenis pick-up L300 sedang mengangkut material menuju pembeli di Jalan Cendrawasih Kilometer 6.
Ulis, salah seorang sopir mengaku material berupa tanah gembur atau tanah liat dijual dengan kisaran harga Rp 300.000, sedangkan material tanah humus dan pasir dijual seharga Rp. 400.000.
“Diambil dari hasil pembongkaran proyek,” tuturnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum mengeluarkan permohonan untuk melalukan pembongkaran. Namun penjualan material dari lokasi proyek diduga telah berlangsung berulang kali tanpa izin pemerintah daerah.
Jacob Ubjaan, Sekretaris Daerah Kepulauan Aru mengatakan, pembongkaran dan penjualan material proyek merupakan aset pemerintah harus melalui izin bupati.
“Kami meminta Dinas PUPR memproses sesuai ketentuan sehingga dapat diselesaikan administrasinya,” katanya.
Pihaknya akan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menginvestigasi apabila ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli material secara ilegal.
“Kalau ada masyarakat yang tahu dan melihat dong (mereka) menjual, buat laporan ke pemda. Nanti kita minta inspektorat untuk investigasi,” terangnya.
titastory.id menghubungi Salim Perre untuk meminta konfirmasi namun nomor telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. PPK proyek juga enggan berkomentar (TS-05)
Discussion about this post