titaStory.id,ambon – Pelimpahan perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Pembangunan Pasar Langgur Dinas Peridustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015 – 2018 telah dilakukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Pelimpahan berkas untuk kemudian disidangkan ini dilakukan pada, Senin (05/02/2024) pukul 14.00 WIT.
Pelimpahan ini dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Kasi Penuntutan Rozali Afifudin, SH, MH dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon.
Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dan dua orang terdakwa,.
Dua orang yang bakal didakwa tersebut adalah DF selaku PPK dan terdakwa RT selaku Konsultan Pengawas. Sedangkan satu orang tersangka lainnya yaitu TB selaku rekanan penyedia barang / jasa perkaranya masih proses penyidikan dan akan menyusul dilimpahkan.
“Untuk terdakwa DF dan RT yang perkaranya dilimpahkan hari ini, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” jelasnya.
Dijelaskan pula, setelah pelimpahan perkara, Penuntut Umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan. (TS 02)
Discussion about this post