TITASTORY.ID, – Rencana pemberian gelar Upu dan Ina Latu Nunusaku, kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dan Istrinya Widya Pratiwi Murad Ismail banyak mendapat protes dari masyarakat adat Maluku. Jika sebelumnya sejumlah para pemuda adat Nusa telah melayangkan protes mereka, kali ini protes datang dari Pemuda adat Maluku lainnya.
Melalui lama facebooknya, Ketua Komunitas Kalesang Maluku, Vigel Vaubun melayangkan protesnya dalam bentuk mosi tidak percaya.
Dimulai dari ungkapan “Saka Mese Nusa atau Jaga Pulau Baik-baik, dan Sapa Bale Batu, Batu Bale Dia, Sapa Langar Sumpah, Sumpah Makang Dia.” MESEEEEEEEE!!!!!!, Vigel Faubun pada akun facebooknya pun menyebarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Jodis Rumasoal.
Menurut Vigel, Jodis diketahui adalah otak dari rencana pemberian gelar Upu dan Ina Latu Nunusaku kepada Murad Ismail dan Istrinya Widya Pratiwi Murad Ismail.
Pemilik akun Facebook, Vigel Faubun diketahui adalah pemuda asal Maluku yang selama ini cukup tajam mengkritisi hal-hal yang berkaitan dengan sistem pranata adat salah tempat.
Dalam postingan, Ketua Kalesang Maluku ini memprotes keras atas apa yang direncanakan Jodis Rumasoal. Dia, Kata Vigel bahkan tak mempunyai hak untuk mewakili seluruh lembaga Saniri adat di Nusa Ina.
Adanya flayer-flayer yang telah bertebaran di media sosial, memnurut Vigelk, membuktikan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Seram Barat tersebut hanya satu dari beberapa orang yang akan merencanakan pemberian gelar Upu Latu dan Ina Latu NUNUSAKU kepada Murad Ismail yang adalah Gubernur Maluku dan Istrinya Widya Pratiwi yang rencananya digelar melalui Saniri Tiga Batang Aer (Air).
Padahal, kata Vigel, mereka tidak mempunyai kewenangan untuk mewakili atau mempunyai kewengan memberikan gelar tersebut.
Atas rencana tersebut, Vigel pun secara langsung menuliskan 16 Point mosi tidak percaya dalam surat terbukanya atas rencana pemberian gelar Upu Latu dan Ina Latu NUNUSAKU. Berikut sejumlah poin pandangan berbau kritikan di pada laman facebooknya.
Pertama, bahwa NUNUSAKU sebagaimana dipercayai oleh orang seram terkhususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku bukan saja sekedar cerita mitologi belaka, tetapi lebih dari itu NUNUSAKU adalah jati diri sebagai bangsa yang besar, bangsa yang telah bersumpah dan berjanji untuk menjaga Nusa Ina dengan integritas, nurani, keringat dan darah.
Kedua, Bahwa NUNUSAKU telah melahirkan generasi yang bukan hanya mengakui mereka putih, tetapi juga mengakui hijau, kuning, cokelat, hitam. Generasi yang bukan hanya berbicara tentang “Beta dengan Ale” tetapi ada “dia, kamu dan mereka“, singkatnya “Ada Katong Samua”
Ketiga, Bahwa jauh sebelum Saudara dan kami ada di bumi ini, leluhur telah ada dan lebih dulu menorehkan jejak-jejaknya lewat peradaban yang paling sempurna untuk menetapkan nilai-nilai adat istiadat dalam Saniri Tiga Batang Aer, berjuang di atas kejujuran dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia lainnya. Leluhur itu pulalah yang pernah menolak untuk tunduk dan takluk kepada kemunafikan dan keserakahan !!!.
Keempat, Bahwa nilai-nilai luhur itu jugalah yang menjadikan kita menjadi manusia-manusia paripurna yang harus senantiasa berpegang teguh kepada adat istiadat yang telah mengajarkan kita selaku anak cucu untuk tidak menjadi manusia serahkan yang penuh tipu daya dan arogansi.
Kelima, Bahwa NUNUSAKU adalah sebuah identitas yang lebih besar dan mulia dari pemikiran dan jabatan yang melekat pada saudara saat ini, sehingga dengan angkuhnya Anda berani mengiring identitas NUNUSAKU ini kepada kepentingan Politik Praktis.
Keenam, Bahwa siapa Anda sehingga dengan lancangnya Anda menentukan pemberian gelar dan mengklaim secara sepihak Saniri Tiga Batang Aer dan NUNUSAKU????. Padahal kita mengetahui bersama, bahwa gelar leluhur seperti ini tidak didapat dengan sembarang. Melainkan melalui permenungan dan pengkajian mendalam atas hal-hal ihwal secara sadar dan utuh dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu dan mendasar lewat niat luhur seseorang yang telah selesai akan dirinya. Dan bukan melainkan gelar ini dikasih dengan kepongahan saudara hanya karena kedekatan emosional dan kepentingan politik praktis saudara dan kelompok-kelompok saudara. Perlu kami ditegaskan di sini bahwa Saniri Tiga Batang Aer bukan lembaga adat untuk berbicara politik praktis yang diperuntukkan untuk segelintir orang.
Ketujuh, Bahwa kami menduga saudara telah mengiring kepala-kepala desa di beberapa desa dan memberdayakan mereka untuk membuat konspirasi sesat ini dengan tujuan untuk memuluskan kepentingan politik praktis saudara dan kelompok-kelompok saudara.
Kedelapan, Bahwa Raja sekalipun tidak berhak memberikan gelar luhur ini secara sepihak tanpa pengkajian, pertimbangan dan pertanggungjawaban yang jelas. Dalam hal ini Raja tidak dibenarkan melakukan tindakan sewenang-wenang hanya karena gelarnya. Perlu diketahui raja adalah simbol kematangan jiwa dan kemurnian hati sebagai seorang pemimpin yang telah bersumpah di atas api kebenaran dan kebijaksanaannyalah bahwa hidup dan mati atau selamat dan hancurnya umat manusia. Sehingga Raja berkewajiban menjaga marwahnya dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik praktis.
Kesembilan, Bahwa dengan mempertimbangkan secara yuridis pengangkatan pemimpin desa adalah berstatus sebagai kepala desa dan bukan raja maka kepala desa tidak berhak berbicara lebih apalagi sampai mengotak – atik persoalan-persoalan mendasar dalam Saniri Tiga Batang Aer.
Kesepuluh, Bahwa tindakan saudara selaku wakil rakyat adalah tindakan yang tidak terpuji dan tidak mencerminkan jati diri saudara dalam kepatutan dan keharusan sebagaimana dan seharusnya wakil rakyat bersikap.
Sebelas, Bahwa sekalipun saudara berstatus sebagai wakil rakyat tetapi perlu diingat dalam kedudukannya, saudara bukan wali adat yang berhak dan berkewenangan untuk memberikan gelar adat kepada siapa pun.
Dua Belas, Bahwa sebagaimana Saniri Tiga Batang Aer adalah lembaga adat yang sangat dijunjung tinggi sakralnya, sebagai jati diri masyarakat di bumi Saka Mese Nusa yang sama-sama kita cintai. Maka tindakan saudara ini adalah salah satu bentuk arogansi kekuasaan dan kekurangajaran Anda karena tidak menghargai dan menghormati norma-norma adat yang telah disepakati dalam Saniri Tiga Batang Aer dan dalam batas-batas tertentu sehingga Anda perlu mendapatkan sanksi tegas.
Tiga Belas, Bahwa tindakan saudara ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan salah satu pola politik Praktis berkedok adat istiadat untuk memuluskan kepentingan-kepentingan politik praktis saudara dan segelintir orang yang harus dikutuk dan lawan.
Empat Belas, Bahwa tindakan saudara ini telah membuat kegaduhan di masyarakat padahal selaku wakil rakyat saudara berkewajiban untuk tidak menciptakan kondisi seperti ini. Sehingga saudara harus menghentikan agenda tersebut atas nama amanah leluhur yang telah berdarah-darah yang hari ini sedang saudara poles dengan kemunafikan. dan saudara harus meminta maaf kepada masyarakat Maluku terkhususnya Masyarakat Seram Bagian Barat atas kekurangan ajaran saudara ini.
Lima Belas, Bahwa pemberian gelar secara sewenang-wenang oleh Raja dan segelintir orang yang belakangan ini marak terjadi di Maluku kepada pihak-pihak tertentu yang mempunyai jabatan politik harus segera dihentikan. Karena perbuatan ini merupakan praktik-praktik pencitraan dan kemunduran berpikir yang akan berakibat buruk bagi pembangunan dan struktur adat di tengah masyarakat Maluku tidak terkecuali di Seram Bagian Barat.
Enam Belas, Bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan di atas maka kami perlu menggugat, Saudara Jodis Rumasoal dan melayangkan mosi tidak percaya!!.
Surat terbuka ini dibuat pada Bulan Desember 2022, sebagai Anak kandung Bumi Saka Mese Nusa dan merupakan akumulasi dari surat terbuka anak – anak seram, yang dialamatkan ke Bung @JodisRumasoal dengan harapan agar bisa dibaca Jodis Rumasoal, sehingga bisa diketahui kapasitasnya sebagai apa di NUNUSAKU, sehingga bisa ambil keputusan trsebut.
“Kalo ale su baca, tolong balas e beta tunggu, “ungkap Faubun menutup surat terbuka yang diduga sengaja di copas pada akun facebooknya. (TS-02)
Discussion about this post