Jelang Tahun Politik, Baliho Liar Bertebaran di Kota Ambon

by
05/07/2023

titaStory.id,ambon- Penggunaan baliho sebagai instrumen mempublikasikan diri oleh sejumlah oknum peserta atau calon Anggota Legislatif (Aleg) dan calon Kepala Daerah (Kada) di Kota Ambon marak di Kota Ambon, Maluku.

Ironisnya dari sejumlah baliho yang terpancang di sejumlah ruas jalan umum di Kota Ambon diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Ambon, alias pemasangan di lakukan secara liar. Padahal dengan adanya baliho yang terpasang jelang tahun politik di tahun 2024 merupakan momentum yang harus dijemput oleh Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini OPD terkait untuk memperketat terkait pemasangan baliho untuk meraup keuntungan dari sisi retribusi.

Sesuai fungsinya, baliho merupakan publikasi yang berlebih-lebihan ukurannya agar menarik perhatian masyarakat yang diletakan atau dipasang di tempat ramai. Baliho ternyata dikenakan penarikan oleh sesuai Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Pasal 47 sampai dengan Pasal 51.

Menanggapi akan persoalan tersebut, Kepala Bidang Penanaman Modal (PM) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Marcelina. E. Titahdulh kepada titaStory.id, rabu (05/07/2023) di ruang kerjanya menerangkan bahwa pihaknya tidak memungkiri ada pemasangan baliho oleh oknum – oknum tertentu tanpa ada izin atau ilegal.

Dia menerangkan pemasangan baliho yang menjurus pada publikasi atau promosi baik promosi tokoh, organisasi atau produk itu wajib ada izin dan dibuktikan dengan tanda tangan dari pihak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon.

Dia menegaskan, selama ini dalam melakukan pengawasan jika ditemukan adanya baliho yang ilegal maka itu akan dicabut atau dilepaskan. Sebab ada aturannya.

” Jika ada baliho di tempat keramaian yang tidak ada bukti tanda tangan maka akan dilepaskan, karena itu adalah baliho ilegal,” tegas Titadulh.

Dirinya pun menyampaikan, dengan adanya pemasangan baliho dan mendapat legitimasi dan tanda tangan maka sebenarnya warga Kota Ambon, dalam hal in pemilik baliho sudah membantu pemerintah Kota Ambon dalam hal mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

” Jika semua orang sadar, dan melakukan pengurusan administrasi maka mereka telah berkontribusi untuk Kota Ambon,” ucapnya.

Untuk itu dirinya pun menerangkan, agar warga Kota Ambon bisa dasar dan mau peduli untuk hal hal dimaksud.

Di waktu yang sama, Titadulh juga menerangkan, khusus baliho ucapan hari raya keagamaan dirinya mengaku hal itu tidak dikenakan biaya atau ada kebebasan untuk dipasang atau dipajang, dengan tetap memperhatikan estetika keindahan kota.

” Untuk item ini Pemerintah Kota Ambon membuka kebebasan, ” singkatnya.

Dalam kaitan dengan itu, dirinya mengaku akan melakukan langkah sehingga baliho tanpa izin akan di turunkan. Dengan demikian ke depan jika ada warga kota, yang ingin memasang baliho untuk tujuan promosi atau sejenisnya untuk segera mendatangi Balai Kota Ambon untuk melakukan pengurusan. (TS 02)

error: Content is protected !!