TITASTORY.ID,.- Jelang putusan sidang sengketa lahan masyarakat adat Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru di Pengadilan Negeri Dobo, rabu (17/11) mendatang, masyarakat meminta Komisi Yudisial Perwakilan Provinsi Maluku agar bisa mengawasi proses putusan tersebut.
Permintaan sekaligus harapan tersebut, diungkapkan dalam sebuah surat permohonan yang dikirim melalui tim kuasa hukum mereka.
Masyarakat adat Marafenfen melalui, tim kuasa hukum (KH) yang diketuai Semuel Waileruny, telah menyurati Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Maluku, untuk ikut mengawasi majelis hakim yang menyidangkan sengketa tanah adat masyarakat Marafenfen seluas 689 hektar, yang diklaim sebagai milik TNI Angkatan Laut (AL).
Sidang gugatan Marga Bothmir terhadap TNI AL, Gubernur Maluku dan Badan Pertanahan Negara (BPN) ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Dobo, dan akan memasuki agenda putusan.
Hal ini dilakukan, menyusul kehadiran sejumlah personil TNI AL berpakaian loreng di persidangan, yang dikhawatirkan dapat memberikan tekanan phsikologis terhadap majelis hakim.
“Kami Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Dob di Pengadilan Negeri Dobo menyampaikan bahwa saat ini sementara berlangsung persidangan perkara antara Marga Bothmir sebagai bagian dari persekutuan masyarakat adat Desa Marfenfen Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku sebagai Penggugat,melawan Pemerintah RI cq. Penglima TNI cq. Kepala Staf TNI AL RI di Markas Besar TNI AL, Cilangkap – Jakarta Timur DKI Jakarta, 13870, sebagai Tergugat I. Tergugat II, Pemerintah Republik Indonesia, cq. Gubernur Provinsi Maluku dan tergugat III Pemerintah RI cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,”tulis Waileruny dalam surat permohonan yang juga diterima, Selasa (9/11/2021).
Waileruny menyebutkan, sejak awal, persidangan berlangsung dalam keadaan aman, dengan mekanisme sesuai Hukum Acara dan atas kesepakatan para pihak dalam kepemimpinan Majelis Hakim yang sangat bijaksana.
Namun suasana menjadi agak berbeda dari biasanya pada sidang tanggal 3 November 2021 lalu, menjelang pembacaan putusan Hakim.
Tergugat 1 TNI AL menurut Waileruny, telah menghadirkan personil tambahan berpakaian loreng, kurang lebih sebanyak 28 orang, disamping personil yang menerima surat tugas dan surat kuasa.
“Kami boleh menduga, bahwa kehadiran TNI AL sebagai bentuk tekanan psikologis kepada Majelis Hakim sebelum putusan pada sidang yang telah dijadwalkanpada tanggal 17 November 2021. Dapat saja akan ada penambahan personil sebelum dan selama pembacaan putusan dimaksud,”ucapnya
Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim’ yang menjadi kewenangan KY sebagaimana Pasal 13.b UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, Waileruny berharap, KY Provinsi Maluku dapat hadir dan melakukan pemantauan terhadap proses persidangan.
Dalam suratnya, Waileruny juga menegaskan, melalui surat bukti dan saksi di persidangan, telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa TNI AL telah menguasai objek sengketa seluas 689 HA milik masyarakat adat dengan cara tidak sah.
“Kasarnya ‘dirampas/dirampok’ dan diikuti dengan penipuan administrasi. Hal ini telah kami sampaikan/bacakan pada kesimpulan kami khususnya pada bagian ‘Analisa Hukum Terhadap Dalil Gugatan, Dalil Sangkalam Para Tergugat, dan Gugatan Rekonpensi Terhadap Fakta Persidanggan sebagaimana terlampir,”ungkapnya.
Untuk diketahui, sidang gugatan Marga Bothmir terhadap TNI AL, Gubernur Maluku dan Badan Pertanahan Negara (BPN) ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Dobo, dan akan memasuki agenda putusan.
Masyarakat adat Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru sangat menantikan putusan majelis hakim atas nasib tanah adat mereka.
Dukungan juga berdatangan dari tokoh-tokoh adat di Aru dan daerah lainnya, atas persoalan yang sedang dihadapi masyarakat adat Marafenfen yang sedang mencari keadilan. (TS-01)
Discussion about this post