titaStory.id,masohi – Polres Maluku Tengah dalam menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Andika Ipaenin (23) yang melibatkan J. W Purnama Purish, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat Dapil 2 Kabupaten Maluku Tengah yang juga menjabat sebagai Human Resources Department (HRD) Manager Perusahaan di PT. Wahana Lestari Investama (PT. WLI) bakal ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya terhitung delapan hari laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (PTSP) Polres Maluku Tengah yang terregistrasi dengan nomor LP/B/VIII/2023/SPKT/Polres Maluku Tengah/Polda Maluku tertanggal 15 Agustus hingga saat ini Polisi masih melakukan proses penyelidikan sebagai tahapan untuk memperjelas status hukum dari para pelaku. Namun demikian tinggal menunggu waktu terlapor tidak akan bisa lari dari jeratan hukum.
Kapolres Maluku Tengah, Dax Emmanuelle S Manuputty saat dihubungi media ini, rabu (23/08/2023) mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Masih dalam pemeriksaan, nanti kalau sudah kita lengkapi semuanya, keterangan-keterangan sudah kita ambil nanti kita gelar perkarakan dulu baru nanti kita bisa menentukan tersangkanya,” kata Manuputty.
Diketahui, selain HRD Manager Perusahaan terlapor dalam kasus ini ada juga dua karyawan PT. WLI lainnya yaitu Arta Ipaenin dan Caca Rat sebagai Security perusahaan.
Andika, korban menjelaskan tindakan kekerasan itu terjadi di lokasi perusahaan PT. WLI, Desa Opin, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah. Tepatnya di ruang kerja J.W Puranama Purish, ruangan security dan di mess milik Arta, Senin (14/08/2023).
“Beta (saya) ditahan dari jam delapan pagi sampai jam setengah satu siang,” Kata Andika, sabtu (19/08/2023).
Diceritakan Andika, para pelaku menganiaya dirinya lantaran tidak terima dengan pemberitaan salah satu media online yang mengungkap masalah utang piutang Purnama Purish kepada Andika Ipaenin yang tersisa tujuh juta rupiah.
Andika menyebut Puri telah membuat kesepakatan dengannya untuk memesan 2.000 anakan pohon Pala seharga 7.500/pohon. Namun ia baru menerima bayaran sebesar delapan juta rupiah dan tidak ada itikad baik Puri untuk melunasi semua utangnya.
“Beta selalu berusaha tagih utang di Pak Puri tapi selalu tidak merespon,” jelas Andika.
Aksi penganiyaan tersebut, lanjut Andika, membuat gigi geraham bagian bawahnya patah dan dirinya mengalami rasa sakit pada bagian dada kiri, leher dan rahang. Andika pun telah melakukan Visum et Repertum di RSUD Maluku Tengah.
“Semoga masalah ini bisa ditangani Polisi secepatnya, beta sama sekali tidak terima diperlakukan seperti ini,” tandasnya. (TS 04)
Discussion about this post