titaStory.id,ambon – Pra eksekusi telah dilakukan sejak tahun 2021, namun tidak ada niat baik oleh warga Kota Ambon yang mendiami objek eksekusi. Hingga akhirnya upaya eksekusi paksa pun dilakukan.
Rencana eksekusi akan dilakukan, rabu (11/10 /2023) dan tentunya sisa waktu ini harus dimanfaatkan sebaik baik mungkin untuk meninggalkan objek. Demikian disampaikan, Evans Reynold Alfons, ahli waris 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing.
Dikatakan, jedah waktu tiga tahun adalah waktu yang cukup lama setelah pra eksekusi namun waktu itu tidak digunakan dengan baik, bahkan tidak menghargai pemilik tanah, justru cenderung mengikuti bisikan dari pihak pihak yang bukan pemilik tanah.
” Sudah lama saya bersabar, dan tidak ada lagi toleransi. Sehingga atas putusan hukum nomor 62 PN Ambon tahun 2015 jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor 10 tahun 2017 jo, putusan Mahkamah Agung Nomor 3410 tahun 2018, maka eksekusi itu wajib.” tegasnya.
Dia juga menerangkan, para pihak yang seolah tidak ingin adanya eksekusi dan melakukan gerakan tambahan harus paham, bahwa eksekusi itu berdasarkan produk negara dalam hal ini produk pengadilan dan siapapun dia harus tunduk. Maka, jika ada yang melawan dan menghambat maka dipastikan akan di bawa ke rana hukum.
” Saya minta jangan terhasut dan mencoba menghambat. Dan jika itu dilakukan konsekwensinya adalah saya bawa ke rana hukum. Waktu tiga tahun itu waktu lama dan mereka tidak menghargai.” ucapnya kepada titaStory.id, minggu (7/10/2023).
Khusus kepada Pemerintah Negeri Urimessing, Alfons menegaskan agar selaku pihak yang kalah pun jangan sekali kali melakukan upaya menghambat.
“Dalam perkara ini, Pemerintah Negeri adalah pihak yang kalah, sehingga tidak ada alasan untuk menghambat,” tegasnya.
Saat yang sama Alfons pun menegaskan pihaknya pun sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Ambon untuk dapat mengeluarkan Aanmaning kepada semua Warga Kota Ambon yang mendiami 20 Dusun Dati. Bahkan dati Kudamaty pun adalah target selanjutnya.
” Saya sementara menunggu surat perintah Aanmaning atas putusan 161 tahun 2021.Dan permohonan eksekusi sudah saya masukan ke Pengadilan Negeri Ambon. ” ungkapnya. (TS 02)
Discussion about this post