titaStory.id,ambon – Dimulai dari Pra eksekusi sejak tahun 2021, namun tidak ada niat baik oleh warga Kota Ambon yang mendiami objek eksekusi. Hingga akhirnya upaya eksekusi paksa pun dilakukan tanggal 18 Oktober 2023. Walaupun sempat tertunda dari jadwal awal tanggal 11 Oktober 2023.
Kendati sudah fiks waktunya, pihak Saniri Neheri Urimessing malah memiliki pikiran lain, dan dengan jantannya mengeluarkan surat mediasi dan turut mengundang ahli waris Jacobus Abner Alfons, turunan Jozias Alfons, pemilik 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing.
Terhadap undangan dari Saniri Negeri Urimessing, Evans Reynold Alfons kepada titaStory.id, kamis (12/01/2023) menerangkan bahwa putusan pengadilan adalah mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar, yang artinya surat mediasi itu tidak ada gunanya lagi.
” Kenapa baru sekarang?, inikan putusan pengadilan, produk negara, masa bisa tertunda eksekusi hanya kerena saniri negeri? ” ungkapnya seraya bertanya.
Dia pun menerangkan, alasan dalam surat tersebut tidak bisa diterima, dan tanggal 18 itu fiks.
“Eksekusi oleh Pengadilan, siapakah yang harus memberikan sosialiasi? bukankah teguran telah dilakukan untuk pengosongan?, sehingga alasan tidak tahu atau belum disosialisasikan itu pun adalah alasan yang diduga hanya mengada ngada.” terangnya.
Dikatakan, jedah waktu tiga tahun adalah waktu yang cukup lama setelah pra eksekusi namun waktu itu tidak digunakan dengan baik, bahkan tidak menghargai pemilik tanah, justru cenderung mengikuti bisikan dari pihak pihak yang bukan pemilik tanah.
” Sudah lama saya bersabar, dan tidak ada lagi toleransi. Sehingga atas putusan hukum nomor 62 PN Ambon tahun 2015 jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor 10 tahun 2017 jo, putusan Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2018, maka eksekusi itu wajib.” tegasnya.
Sebelumnya, Alfons menerangkan, para pihak yang seolah tidak ingin adanya eksekusi dan melakukan gerakan tambahan harus paham, bahwa eksekusi itu produk negara atau produk pengadilan dan siapapun dia harus tunduk. Maka jika ada yang melawan dan menghambat maka dipastikan akan di bawa ke rana hukum.
” Saya minta jangan terhasut dan mencoba menghambat. Dan jika itu dilakukan konsekwensinya adalah saya bawa ke rana hukum. Waktu tiga tahun itu waktu lama dan mereka tidak menghargai.” ucapnya kepada titaStory,minggu (7/10/2023).
Khusus kepada Pemerintah Negeri Urimessing, Alfons menegaskan agar selalu pihak yang kalah pun jangan melakukan upaya menghambat.
Dalam perkara ini, Pemerintah Negeri adalah pihak yang kalah, sehingga tidak ada alasan untuk menghambat,” tegasnya.
Saat yang sama Alfons pun menegaskan pihaknya pun sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Ambon untuk dapat mengeluarkan Aamaning kepada semua Warga Kota Ambon yang mendiami 20 Dusun Dati. Bahkan dati Kudamati adalah target selanjutnya.
” Saya sementara menunggu surat perintah Aamaning atas putusan 161 tahun 2021.Dan permohonan eksekusi sudah saya masukan ke Pengadilan Negeri Ambon. ” ungkapnya.( TS 02)
Discussion about this post