Jejak Perdagangan Orang di Tanimbar: Ketika Perempuan Dijual di Kamar Sempit

28/03/2025
Desain ini dibuat menggunakan DALL·E, model generasi gambar dari OpenAI.

titastory, Tanimbar – Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar resmi melimpahkan tersangka mucikari berinisial AS (47) ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa, 25 Maret 2025. Penyerahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). AS diduga memperdagangkan perempuan muda berinisial CR (18) di wilayah Tanimbar Selatan.

Bermula dari informasi samar yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Tanimbar, aparat kepolisian akhirnya menangkap seorang perempuan berinisial AS (47) di sebuah rumah sederhana di kawasan Binasanega, Saumlaki, November tahun lalu.

AS tak lain adalah mucikari. Ia menjual perempuan muda berinisial CR, baru berusia 18 tahun, kepada pria hidung belang di wilayah Tanimbar Selatan. Praktik ini, menurut penyidik, sudah berlangsung lebih dari sekali. Dalam setiap transaksi, AS mematok tarif Rp300 ribu kepada pelanggan. Dari jumlah itu, ia mengantongi keuntungan Rp100 ribu per kepala.

Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar resmi melimpahkan tersangka mucikari berinisial AS (47) ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa, 25 Maret 2025. Foto: Ist

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar, Ajun Komisaris Polisi Handry Dwi Azhari, mengatakan kasus ini menjadi alarm bahaya bagi praktik perdagangan orang di wilayah pesisir Maluku. “Tersangka memanfaatkan kondisi ekonomi korban dan memaksa melayani pelanggan,” kata Handry saat ditemui Jumat, 28 Maret 2025.

Bersama penangkapan AS, polisi turut mengamankan uang tunai Rp300 ribu serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengatur transaksi. Penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar pada 25 Maret 2025.

AS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Pelimpahan berkas dan barang bukti kepada jaksa menandai berakhirnya penyidikan di tingkat kepolisian.

Namun, perkara ini meninggalkan jejak soal rentannya perempuan muda di kawasan timur Indonesia menjadi korban praktik perdagangan manusia.

error: Content is protected !!