TITASTORY.ID, – Tidak terima dengan tudingan yang di pubis salah satu media di Kota Ambon, tentang penjelasan Yohanes Tisera alias Buke yang mengungkapkan bahwa Evans Reynold Alfons membuat berita bohong akhirnya mendapat tanggapan serius.
Pasalnya kepada media ini di kediamannya, jumat pekan kemarin, Evans menerangkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan bohong ke publik sebagaimana yang dituding Yohanes Tisera yang kini menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Urimesing.
Apa kebohongan yang sudah saya lakukan sebagaimana yang dituduhkan? ,karena saya berbicara sesuai fakta hukum yang didukung oleh bukti bukti otentik dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, “ujarnya.
Ungkapnya bahwa seharusnya, Yohanes alias Buke Tisera tunduk pada Putusan Pengadilan dan harus berkata jujur kepada masyarakat bahwa surat yang dijadikan sebagai dasar kepemilikan yakni surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 sudah dibatalkan sejak tahun 1983 karena para Saniri yang melakukan tanda tangan pada surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 telah menyatakan surat penyerahan itu adalah surat rekayasa.
Dia juga menerangkan tentang pembatalan pada tahun 1994 oleh LMD Urimessing bersama Kepala Desa Urimessing almarhum HJ Gaspersz, yang dilanjutkan lagi oleh BPD Urimessing bersama Kepala Desa Urimessing pada tahun 2011, kemudian puncaknya oleh Saniri Lengkap bersama Raja Negeri Urimessing tahun 2013.
“Pembatalan-pembatalan tersebut dijadikan salah satu pertimbangan Majelis Hakim sehingga dalam amar poin 4 Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan Surat Penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 Cacat Hukum,” ungkapnya.
Diterangkan terkait isi surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 yang telah dibatalkan dimata hukum tentunya memiliki fakta bahwa surat penyerahan tersebut adalah palsu karena pada surat tersebut menjelaskan terkait tanggal dan hari dari surat tersebut yang tidak bersesuaian.
“ Sesuai surat bertuliskan hari Jumat jatuh pada tanggal 28 Desember 1976, padahal sesuai kalender tanggal 28 Desember 1976 jatuh pada hari selasa.” ucapnya.
Surat inilah yang digunakan Yohanes Tisera sebagai dasar kepemilikan tanah Dati Pohon Ketapang dan diklaim sebagai kepemilikan atas lahan yang telah dibangun RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon.
”Saya meminta agar saudara Yohanes Tisera tidak bangga dengan Putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan dirinya atas objek sengketa RSUD dr Haulussy Kudamati Ambon, karena putusan tersebut didasarkan pada bukti surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 yang diduga palsu dan direkayasa, bahkan telah dibatalkan. Bahkan alibi bahwa RSUD dr Haulussy berada di atas dusun dati ketapang juga perlu dipertanyakan, karena ada bukti bukti pelepasan hak yang ada di sekitar objek RSUD dr Haulussy yang menerangkan bahwa lahan RSUD dr Haulussy ada di atas bilangan dusun dati Kudamati, “ujarnya.
Saat yang sama, menyinggung tentang surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976, Alfons yang mengutip pendapat ahli hukum adat almarhum Ronny Titaheluw dalam keterangannya dibawah sumpah di hadapan Persidangan menyatakan, “dikarenakan HJ Tisera pada tahun 1976 masih menjabat Kepala Pemerintah Negeri Urimessing, maka dirinya telah melakukan pengambilan dalam kekuasaan apa yang menjadi milik umum dan sangat bertentangan dengan istilah Imbalan Jasa, Lagipula saniri Negeri tidak bisa memberikan tanah Dati dua kali dalam tahun yang sama kepada orang yang sama”, terangnya
Untuk diketahui,” ucap Alfons berdasarkan catatan dan bukti surat bahwa penyerahan tanah Dati kepada HJ Tisera lebih dari sekali, bahkan mungkin lebih dari 3 kali dalam satu tahun , yakni tahun 1976. Dimana ada penyerahan tanggal 1 Juli 1976 yang telah dibatalkan oleh Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tahun 1980. Kemudian penyerahan sesuai surat tanggal 28 Desember 1976 dibatalkan pula pada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2016. Kini sementara beredar di masyarakat surat penyerahan ke 3 tertanggal 27 November 1976 yakni Dati Hurtetun (dati Negeri) yang digunakan oleh Yohanes Tisera.
,”Apakah pekerjaan beberapa anggota Saniri Negeri hanya menyerahkan tanah Dati kepada HJ Tisera setiap bulan ? Nah, sekarang tinggal masyarakat yang menilai kebohongan seperti apa yang akan ditampilkan dengan beredarnya surat-surat penyerahan lain setelah surat surat penyerahan yang awal beredar telah dibatalkan oleh Pemerintah Negeri Urimessing yang telah dikuatkan melalui Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, ” ujar Evans
Terkait apa yang diungkapkan Yohanes Tisera, Alfons mengungkapkan juga saat melayangkan gugatan ke Pemerintah Provinsi Maluku beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Maluku menggunakan bukti bukti yang diduga adalah milik Buke Tisera.
“Pertanyaan saya, apa hubungannya Pemerintah Provinsi Maluku dengan Yohanes Tisera? sehingga harus menggunakan surat bukti Yohanes Tisera?, Apakah ada keberpihakan Pemerintah Provinsi?, Namun, jangan lupa bahwa seluruh eksepsi Pemerintah Provinsi Maluku yang menggunakan surat bukti Yohanes Tisera justru ditolak, “urainya.
Ditegaskan bahwa , satu satunya Pertimbangan Mahkamah Agung RI terhadap gugatan keluarga Alfons adalah hanya pihaknya tidak dapat menunjukan bukti mengenai keberatan atau tagihan pembayaran dari moyangnya saat pembangunan RSUD tahun 1948”.
Harus digaris bawahi bahwa Hakim Agung RI tidak pernah menolak kepemilikan Alfons atas Dati Kudamati yang kini telah berdiri lahan RSUD Dr Haulussy. Dengan demikian, pantas kami katakan Pembayaran uang ganti rugi lahan RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon kepada Yohanes Tisera merupakan kesalahan fatal Pemerintah Provinsi karena tidak ada Perintah Pengadilan, “tutup Evans.
Saat yang sama, Ahli waris Jacobus Abner Alfons ini juga menegaskan bahwa jika proses pembayaran ganti rugi lahan yang telah dilakukan sebesar kurang lebih Rp 14 miliar beberapa tahun lalu hanya berdasarkan kepemilikan tanggal 28 Desember adalah fakta bahwa telah terjadi kesalahan dalam melakukan pembayaran.
Disini harus dicerna dengan baik, bahwa sebenarnya lahan dan bangunan RSUD dr Haulussy ada di atas dusun dati kudamati atau dusun dati ketapang, ? dan hubunganya dengan surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 yang telah dibatalkan apakah bisa dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran,?,’ tegasnya.
Untuk mendukung ketegasan terkait letak dan posisi dusun dati Pohon Ketapan, bukti yang di kantongi Titastory.Id berupa surat penyerahan sebidang tanah di dalam penetapan / keputusan Saniri Negeri Urimessing dan Pemerintah Negeri Urimessing tanggal 1 Januari 1978 yang memberikan sebidang tanah di atas dusun dati Pohon Ketapan kepada masyarakat Kampung Kramat untuk pembangunan sarana pendidikan seluas 33,50 x 35.00 atau 1172,50 meter persegi yang diterima oleh Banjhar Djou dan pelepasan oleh Pemerintah Negeri Urimessing / selaku kepala persekutuan adat Negeri Urimessing atas nama HJ Tisera, NIP : 630002222, serta disahkan oleh A. Samad Adam, NIP 010019176 selaku Kepala Kecamatan Pulau Ambon, Wilayah Maluku Tengah.
Untuk itu Alfons menegaskan ungkapan bahwa dirinya telah membuat berita bohong itu ada dimana? bukakah yang disampaikan ke publik sesuai dengan fakta hukum dan sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap?. (TS 02)
Discussion about this post