titastory.id,jakarta– Jaringan Tambang (JATAM) menolak mencantumkan nama organisasinya dalam disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. JATAM bahkan melayangkan surat penolakan secara resmi kepada Rektor Universitas Indonesia.
Dalam disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia” itu, Bahlil mencantumkan nama JATAM sebagai informan utama.
“Secara tertulis menyatakan penolakan atas pencantuman nama JATAM sebagai informan utama dalam disertasi milik Bahlil Lahadalia,” kata Melky Nahar, Koordinator Nasional JATAM.
Menurut Melky, JATAM tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan untuk menjadi informan utama bagi disertasi tersebut
.Dijelaskan, JATAM hanya memberikan persetujuan diwawancarai oleh Ismi Azkya yang sedang mengerjakan penelitian untuk dirinya sendiri, bukan untuk orang lain sebagaimana dirinya memperkenalkan diri kepada JATAM.
Ismi Azkya saat itu menjelaskan sedang melakukan penelitian terkait dengan profesinya sebagai peneliti di Lembaga Demografi UI. Penelitian yang dimaksud berkaitan dengan dampak hilirisasi nikel bagi masyarakat di wilayah tambang.
Selain itu, Ismi Azkya tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan penelitiannya setelah kami mengetahui nama JATAM dicatut sebagai informan utama dalam disertasi Bahlil Lahadalia.
“Kami tidak diberi informasi yang layak dan memadai bahwa wawancara tersebut merupakan salah satu proses penelitian bagi disertasi Bahlil Lahadalia.
Penolakan ihwal pencantuman nama JATAM tertuang dalam surat penolakan bernomor 611/JTM/XI/2024.
Di dalam surat tersebut JATAM juga mencantumkan uraian kronologi dugaan penipuan intelektual yang dilakukan peneliti dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia bernama Ismi Azkya dan Bahlil Lahadalia.
“Dengan demikian melalui penjelasan tertulis perihal penolakan pencantuman nama JATAM dalam karya Ilmiah Bahlil Lahadalia, surat penolakan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian,” tegasnya.
Surat penolakn tersebut ditujukan kepada, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, Ketua Senat Akademik Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG, Subsp. FER, MPH, FRANZCOG (Hons), FICRM, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., PhD dan , Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, Dr. (HC) KH Yahya Cholil Staquf.
“Kami menuntut nama JATAM beserta seluruh informasi yang telah diberikan untuk dihapus dari disertasi tersebut. (TS)
Discussion about this post