Jakarta — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Warga tersebut dipanggil dengan dugaan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Minerba, yang mengatur tindak pidana merintangi kegiatan usaha pertambangan.
Bagi JATAM, langkah hukum ini bukan sekadar penegakan hukum biasa. Organisasi ini menilai pemanggilan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi warga sekaligus praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)—yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik yang mengkritik atau menolak aktivitas industri ekstraktif.
Pemanggilan itu didasarkan pada Surat Panggilan Polisi tertanggal 9 Februari 2026, dengan dugaan tindak pidana “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurut Muh Jamil, pengacara publik JATAM, penggunaan pasal tersebut terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidup merupakan praktik yang berulang di berbagai wilayah tambang di Indonesia.
“Pasal 162 ini problematis karena tidak menjelaskan secara rinci bentuk perbuatan seperti apa yang bisa dianggap sebagai tindakan mengganggu kegiatan tambang. Celah ini sering digunakan perusahaan untuk menekan warga yang mempertahankan ruang hidupnya,” kata Muh Jamil.
Ia mencontohkan sejumlah kasus kriminalisasi yang menimpa pembela lingkungan di berbagai daerah, seperti kasus warga Torobulu di Sulawesi Tenggara, warga Desa Tondo di Sulawesi Tengah, hingga masyarakat adat Maba-Sangaji di Halmahera Timur.
“Polisi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang. Penegak hukum harus berpihak pada konstitusi dan perlindungan ruang hidup rakyat, bukan pada kepentingan korporasi,” ujar Jamil.

Aksi Warga Disebut Hak Konstitusional
JATAM menilai aksi warga Sagea–Kiya merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin konstitusi, bukan tindakan kriminal.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum. Sementara Pasal 28H UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahkan, Pasal 66 UU 32/2009 secara tegas menyebut bahwa pembela lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
JATAM menyebut penolakan warga terhadap tambang di Sagea–Kiya dilatarbelakangi ancaman terhadap Ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo, kawasan penting yang menopang kehidupan masyarakat setempat.
Kawasan karst tersebut bahkan telah masuk sebagai kawasan prioritas konservasi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menetapkan Karst Boki Moruru (Sagea) sebagai kawasan konservasi di Maluku Utara.
Di tingkat daerah, kawasan ini juga ditetapkan sebagai daerah imbuhan air tanah dalam RTRW Halmahera Tengah serta menjadi bagian dari Geopark Halmahera Tengah untuk tujuan perlindungan bentang alam dan pengembangan ekowisata.
“Dengan status hukum tersebut, aksi warga justru merupakan bentuk partisipasi publik untuk menjaga kawasan lindung,” kata Jamil.

Pasal 162 Dinilai Tidak Tepat Diterapkan
JATAM menilai penerapan Pasal 162 dalam kasus ini tidak memenuhi unsur hukum yang dipersyaratkan.
Pasal tersebut hanya dapat diterapkan apabila kegiatan pertambangan yang disebut “dirintangi” telah memenuhi seluruh syarat legalitas dan kepatuhan hukum.
Namun, menurut JATAM, terdapat sejumlah persoalan serius terkait aktivitas perusahaan di wilayah tersebut, mulai dari dugaan pelanggaran tata ruang hingga pengabaian kewajiban perlindungan lingkungan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan penafsiran penting terkait pasal ini.
Dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-VIII/2010, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 162 tidak dapat serta-merta digunakan untuk menjerat masyarakat yang menolak menyerahkan tanahnya kepada perusahaan tambang.
Penegasan serupa juga muncul dalam Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021, yang menyebut pasal tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional warga dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pola Kriminalisasi Warga Penolak Tambang
Menurut Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara, penggunaan pasal pidana terhadap warga Sagea–Kiya menunjukkan pola kriminalisasi yang berulang dalam konflik tambang di Maluku Utara.
Ia menyinggung kasus di Maba Sangaji, Halmahera Timur, di mana puluhan warga adat ditangkap setelah memprotes aktivitas tambang nikel.
“Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan alat tekan di awal konflik. Jika pola ini terus dibiarkan, setiap kritik terhadap industri ekstraktif bisa dengan mudah dianggap sebagai gangguan investasi,” kata Julfikar.
Menurut dia, praktik seperti ini dapat menciptakan efek gentar (chilling effect) yang membuat masyarakat takut menyuarakan kritik terhadap aktivitas pertambangan.
Polisi Diminta Periksa Perusahaan
JATAM juga meminta aparat kepolisian untuk tidak hanya memproses laporan perusahaan, tetapi juga menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang di wilayah Sagea–Kiya.
Menurut Tias Wiandani, pengacara publik JATAM, aparat seharusnya terlebih dahulu memverifikasi legalitas dan kepatuhan perusahaan sebelum memproses laporan terhadap warga.
“Dalam kerangka Pasal 162 UU Minerba, keberlakuan delik bergantung pada sah atau tidaknya legalitas usaha pertambangan. Tanpa verifikasi tersebut, pemanggilan warga adalah langkah yang prematur,” ujar Tias.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak berpihak.
“Perkara Sagea menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Maluku Utara—apakah hukum melindungi warga dan lingkungan, atau justru menekan mereka yang membela ruang hidupnya?” kata Tias.

Tuntutan JATAM
Atas kasus tersebut, JATAM menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Menghentikan proses hukum terhadap 14 warga Sagea–Kiya.
- Tidak menggunakan Pasal 162 UU Minerba untuk membungkam partisipasi publik.
- Mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik tambang.
- Menjamin perlindungan bagi masyarakat adat dan pembela lingkungan.
- Memeriksa kepatuhan hukum perusahaan tambang sebelum memproses laporan terhadap warga.
Bagi JATAM, kasus Sagea–Kiya bukan sekadar konflik lokal antara warga dan perusahaan tambang.
Kasus ini, menurut mereka, menjadi peringatan tentang pentingnya perlindungan bagi pembela lingkungan hidup serta masa depan demokrasi dan keadilan ekologis di Indonesia.


