titastory, Tidore — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional bersama Simpul JATAM Maluku Utara mengajukan Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” ke Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dokumen itu diserahkan Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, dan diterima Ketua Majelis Hakim, Asma Fandun, yang memimpin sidang perkara 11 warga Masyarakat Adat Maba Sangaji.
Meski bukan pihak dalam perkara, JATAM menilai memiliki kepentingan untuk menyampaikan pandangan hukum terkait kasus ini. Permohonan Amicus Curiae diajukan untuk membantu pengadilan menggali nilai keadilan sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
“Dokumen Amicus Curiae kami diterima langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan,” tulis akun resmi @JATAM Maluku Utara.

Koordinator JATAM Nasional, Melky Nahar, dalam keterangan pers yang diterima titastory, Jumat, 3 Oktober 2025, menjelaskan dakwaan terhadap 11 warga Maba Sangaji tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia yang dijamin negara.
Tiga Pokok Pertimbangan JATAM
Pertama, penggunaan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dinilai tidak relevan. “Parang, tombak, dan pisau yang dibawa warga adalah alat kerja sehari-hari untuk bertani dan mengelola hutan, bukan senjata untuk tindak kriminal,” ujar Nahar. Ia menambahkan, penerapan pasal ini bertentangan dengan asas legalitas dan menjadi bentuk kriminalisasi.
Kedua, dakwaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dianggap penyalahgunaan hukum. Menurut JATAM, warga Maba Sangaji tidak mencari keuntungan materi. Mereka hanya meminta penghentian sementara operasi tambang dengan menyerahkan kunci alat berat secara sukarela di hadapan aparat kepolisian dan TNI. “Tidak ada unsur ancaman atau permintaan uang.
Dakwaan ini adalah upaya membungkam perjuangan warga melindungi tanah dan lingkungan hidup,” kata Nahar.
Ketiga, penggunaan Pasal 162 UU Minerba dinilai menjadi alat pembungkaman (SLAPP). JATAM menegaskan izin PT Position cacat prosedur karena diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat adat (Free, Prior, and Informed Consent / FPIC), melanggar Putusan MK No. 35/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara. “Warga Maba Sangaji sedang menjalankan hak konstitusionalnya mempertahankan hutan adat,” ujar Nahar.
Perlindungan Konstitusi dan HAM
Nahar menegaskan perjuangan warga Maba Sangaji dilindungi oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 18B ayat (2) mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya.
Selain itu, Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi jaminan perlindungan dari kriminalisasi (Anti-SLAPP) bagi masyarakat yang memperjuangkan hak lingkungan hidup.
Secara internasional, Indonesia juga terikat pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang menjamin hak atas lingkungan hidup dan kebebasan berekspresi.
“Kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji sama dengan pelanggaran kewajiban internasional negara,” ujar Nahar. Ia menilai perkara ini akan menjadi ujian sejarah bagi PN Soasio, apakah berpihak pada perlindungan rakyat atau kepentingan korporasi tambang.
“Jika aksi damai mempertahankan lingkungan dipidana, maka seluruh rakyat Indonesia terancam saat memperjuangkan hak hidupnya,” tegasnya.
Harapan Tim Penasihat Hukum
Tim Advokasi untuk Kehidupan (TAKI), kuasa hukum warga Maba Sangaji, berharap seluruh fakta persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Para terdakwa bukan sedang melakukan aksi kriminal, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan hutan, pohon pala, damar, gaharu, dan sungai yang dirusak operasi PT Position,” ujar perwakilan TAKI.
Mereka berharap majelis hakim dapat menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat, sebagaimana amanat UUD 1945, untuk memastikan perlindungan terhadap hak hidup dan lingkungan bagi warga adat Maba Sangaji.
