Dobo, Kepulauan Aru, — Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Aru dinilai telah menipu harapan ratusan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, janji pembayaran gaji untuk bulan Mei, Juni, dan Juli 2025 hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan pegawai yang tetap diwajibkan masuk kantor setiap hari, sementara biaya transportasi dan kebutuhan harian harus ditanggung sendiri.
“Katong (kami) punya gaji belum dibayar selama empat bulan ini. Pemerintah seng (tidak) pikir biaya yang kami keluar tiap hari, sekitar satu sampai dua juta per bulan,” keluh salah satu CASN kepada Titastory.id, Jumat (17/10/2025).

Ia juga mengaku kecewa karena tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai keterlambatan pembayaran tersebut.
“Setiap kali apel pagi, cuma bicara soal PPPK. Tidak pernah ada kejelasan soal CPNS. Katong juga seng tahu kapan dibayar,” ujarnya.
Mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok seharusnya dibayarkan sejak tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan — yang dalam kasus ini berarti sejak bulan Juni.
Janji yang Tak Sejalan dengan Realita
Nada kecewa juga datang dari salah seorang tenaga PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, TAPD sudah berulang kali mengumbar janji palsu.
“Awalnya janji dibayar 19 September 2025, tapi ternyata hanya satu bulan yang cair. Kami kecewa, karena janji pemerintah beda dengan kenyataan,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak PPPK di Aru harus menanggung biaya operasional harian dari kantong pribadi, termasuk ongkos transportasi dari desa ke kota.
“Kadang seng makan di kantor, cuma tahan lapar karena gaji belum turun,” tambahnya dengan nada getir.
Pemda Akui Keterlambatan, Janji Bayar Setelah Evaluasi APBD-P
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Daerah (Sekda) Aru, Jacob Ubjaan, yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji CASN dan PPPK.
“Gaji CASN akan dibayarkan setelah evaluasi APBD Perubahan Tahun 2025 oleh Kemendagri dan penetapan oleh DPRD,” jelas Ubjaan.
Ia memastikan, gaji PPPK untuk periode Agustus dan September sudah dibayarkan, sementara Oktober sedang dalam proses.
“Untuk bulan Mei, Juni, dan Juli masih menunggu dana masuk agar bisa langsung diproses rapelannya,” tambahnya.
Ubjaan mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan detail dari bagian keuangan mengenai ketersediaan dana untuk pembayaran gaji PPPK.
“Sampai sekarang beta (saya) belum dapat laporan dari keuangan terkait pendanaan PPPK,” tutupnya.
Warga Desak Transparansi Fiskal Pemda
Sejumlah ASN dan PPPK mendesak agar TAPD bersikap terbuka mengenai keuangan daerah, khususnya terkait keterlambatan pembayaran gaji yang rutin terjadi setiap tahun.
Bagi mereka, gaji bukan sekadar hak, melainkan sumber utama untuk bertahan hidup.
“Kami datang kerja, absen tiap hari, tapi pemerintah diam saja. Kalau dana belum turun, harusnya ada penjelasan resmi, bukan janji terus,” ujar seorang ASN perempuan yang bekerja di Dobo.
Situasi ini memperlihatkan lemahnya tata kelola fiskal di daerah, di mana keterlambatan pembayaran gaji ASN dan PPPK semakin mempertegas krisis manajemen anggaran yang belum terselesaikan oleh TAPD dan Pemda Kepulauan Aru.