Janji Ganti Rugi Tak Ditepati, Warga Boikot Saluran Limbah PT WLI di Seram Utara

12/07/2025
Pemboikotan saluran limbah PT. WLI oleh pemilik lahan Desa Pasahari Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (12/7).

titastory, Seram Utara – Sejumlah warga pemilik lahan di Negeri Pasahari Kampung Lama, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, memblokade saluran pembuangan limbah milik PT Wahana Lestari Investama (WLI), Sabtu (12/7/2025) sore. Aksi ini dipicu janji perusahaan yang tak kunjung ditepati terkait ganti rugi atas kerusakan tanaman akibat limbah industri.

Menurut warga, limbah yang mengalir melalui saluran milik perusahaan telah mencemari lahan dan menyebabkan pohon kelapa serta sagu milik mereka mati kekeringan. Namun, hingga kini belum ada kompensasi yang dibayarkan.

Pemboikotan saluran limbah PT. WLI oleh pemilik lahan Desa Pasahari Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (12/7).

“Tanaman kami rusak akibat limbah, tapi perusahaan belum juga bicara soal ganti rugi. Kami sudah capek dijanjikan terus,” kata Ruben Pasahari, salah satu pemilik lahan, saat dikonfirmasi titastory.id.

Ruben menyebutkan, warga menuntut kompensasi sebesar Rp6 juta per pohon yang mati. Ia menilai jumlah itu jauh lebih kecil dari kerugian sebenarnya yang telah mereka alami selama bertahun-tahun.

“Permintaan kami wajar. Jangan perusahaan seenaknya. Ini menyangkut mata pencaharian kami,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan, Muis Kabakoran, mengatakan aksi boikot dilakukan karena PT WLI dianggap ingkar janji. Ia menyebut perusahaan sudah tiga kali menjanjikan pembayaran ganti rugi, namun tidak pernah terealisasi.

Pemboikotan saluran limbah PT. WLI oleh pemilik lahan Desa Pasahari Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (12/7).

“Padahal ada SK Bupati Maluku Tengah tertanggal 28 Mei 2025 yang mewajibkan penyelesaian ganti rugi dalam waktu 30 hari. Sekarang sudah lewat batas waktu,” kata Muis.

Ia juga mengecam langkah perusahaan yang dianggap sepihak dalam menentukan nilai ganti rugi tanpa melibatkan warga dalam musyawarah.

“Harusnya harga disepakati dulu, bukan ditentukan sendiri oleh perusahaan,” ujarnya.

Dalam aksinya, warga memasang pamflet berisi larangan bagi PT WLI untuk membuang limbah melewati lahan masyarakat, terutama di kawasan aliran Kali Masing. Pamflet dipasang di dua titik: saluran pembuangan terakhir dan area perkebunan warga.

titastory.id mencoba menghubungi pihak perusahaan, namun dua kali upaya konfirmasi kepada HRD PT WLI cabang Pasahari tidak mendapat tanggapan karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Penulis: Sahdan Fabanyo

error: Content is protected !!