titaStory.id, ambon – Di saat publik dipusingkan dengan adanya pernyataan Anggota DPRD Maluku Samson Atapary terkait dugaan penyalahgunaan dana Kwarda Pramuka Maluku yang disinyalir telah digiring ke urusan atau kepentingan politik menyusul adanya statement salah satu pimpinan partai politik di daerah ini merupakan hal yang keliru dan tidak nyambung.
Ketegasan ini diungkapkan Praktisi Hukum, Rony Samloy saat diwawancarai titaStory.id, di Ambon, Rabu (26/07/2023). Menurut dia harus ada pemisahan soal kepentingan penegakan hukum dan kepentingan politik sekalipun ada kasus politik berdimensi hukum, kasus hukum berdimensi politik dan murni kasus hukum. “Ini murni kasus hukum sekalipun dibuka transparan di rapat Badan Anggaran dewan sebagai lembaga politik,” ungkapnya.
Dijelaskan Samloy, penjelasan yang diungkapkan Atapary dalam rapat resmi Komisi 4 DPRD Provinsi Maluku dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku yang kemudian mencuat soal anggaran Kwartir Daerah (Kwarda) Praja Muda Karana (Pramuka) Maluku yang diduga disalahgunakan mestilah dibuktikan oleh Atapary yang adalah wakil rakyat dalam hal melakukan pengawasan sekaligus memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum.
” Saya menduga terjadi gagal paham, baik yang dikemukakan oknum pimpinan partai dan oknum kuasa hukum soal apa yang disampaikan oleh Atapary, karena dirinya sementara melakukan pengawasan sebagai wakil rakyat. Namun, persoalan apa yang disampaikan Atapary tentunya harus dibuktikan, apa lagi jika masalah ini telah di bawa ke ranah hukum,” terangnya.
Ditegaskan Samloy, sebagai representasi masyarakat di dewan yang melakukan fungsi pengawasan maka hal itulah yang sementara dilakukan Atapary dan anggota dewan lain saat rapat Banggar DPRD Provinsi Maluku. Namun jika pernyataan Atapary itu dianggap merugikan dan dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik maka perlu didudukkan dulu apakah pernyataannya itu menyerang pribadi orang (individu) atau jabatan.
” Selama saya ikuti dari sejumlah pemberitaan media massa terutama media siber dan media cetak lokal, pernyataan Atapary itu dalam forum resmi DPRD (Maluku) dan terkait jabatan-jabatan penting di Kwarda Pramuka Maluku, sehingga jika kalau hal itu dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik, pertanyaan saya nama siapa yang dicemarkan dalam pernyataan Atapary tersebut?, ” tandasnya.
Katanya pula, jika peran dalam melakukan pengawasan oleh wakil rakyat yang kemudian dijadikan alasan untuk dibawa ke ranah hukum dengan alasan pencemaran nama baik, maka hal itu merupakan tindakan yang keliru dan asal bunyi bahkan tidak nyambung, karena dalam pertanggungjawaban anggaran Kwarda Pramuka Maluku bukan oleh pribadi tetapi pimpinan Kwarda baik ketua mau pun bendaharanya secara kolektif kolegial, sehingga jika masalah ini digiring ke ranah politik adalah sebuah kekeliruan besar.
” Pertanggungjawaban dana Kwarda dilakukan oleh pimpinan Kwarda Pramuka Maluku, tidak atas nama pribadi. Dan jika masalah ini resmi ditangani oleh aparat penegak hukum maka baik pihak terlapor dan pelapor pun wajib membuktikan, apakah ada penyalahgunaan atau tidak.” tandasnya lagi.
Dalam kaitan dengan itu, lebih spesifik lagi, ” ucap Samloy,” pihak penegak hukum baik kepolisian maupun Kejaksaan yang menerima laporan atau aduan mestilah melakukan penelusuran kepada semua pihak yang terkait, termasuk pihak DPRD, Badan Anggaran dan Kwarda Pramuka Maluku selaku pihak yang menggunakan anggaran itu.
” Dari sisi hukum, Pak Samson harus elegan dan wajib membuktikan apa yang diucapkan, termasuk pimpinan Kwarda Pramuka Maluku pun harus membuktikan apakah yang dikatakan Pak Samson itu benar atau salah. Ini penting sehingga polemik yang terjadi ini tidak membuat kegaduhan yang kemudian ditumpangi untuk kepentingan politik oknum-oknum “cari muka kekuasaan” yang akan berimplikasi pada penegakan hukum, jika masalah ini resmi ditangani aparat penegak hukum.” tegasnya
Dilansir dari pemberitaan media Tribunmaluku.com, tanggal 21 Juli 2023, Samson Atapary resmi dilaporkan, ke SPKT Polda Maluku. Laporan ini dilayangkan, Tim Penasihat Hukum Widya, Salahuddin Hamid Fakaubun, pada Sabtu (22/7/2023).
“Hari ini kami selaku kuasa hukum Widya Pratiwi Murad melaporkan Samson Atapary, yang menurut hemat kami telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di muka umum terhadap Widya Pratiwi Murad,” tandas Fakaubun usai menyampaikan laporan di SPKT Polda Maluku, ungkapnya kepada Tribunmaluku.com yang dilansir titaStory.id.
Sebelumnya, Samson Atapary kepada media menyampaikan, pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Kwarda Maluku senilai Rp 2,5 Miliar itu diduga fiktif. Laporan fiktif tersebut ditemukan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Maluku saat menelaah LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022. Atapary mengatakan anggaran sebesar Rp 2.5 miliar merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Kwarda Pramuka.
Atapary kepada media juga menerangkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kwarda Pramuka Maluku, dan terungkap tidak ada kegiatan yang menyerap anggaran sebesar itu, tetapi ada pertanggungjawabannya.
(TS 02)
Discussion about this post