• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 5, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Jalan Buntu Masyarakat Adat Sabuai Mencari Keadilan

Praperadilan Masyarakat Sabuai Ditolak Hakim, Proses Hukum 2 Tersangka Berlanjut

admin by admin
12/03/2020
in HEADLINE, HUKUM, LINGKUNGAN, SUMBER DAYA ALAM, TERKINI
0
Jalan Buntu Masyarakat Adat Sabuai Mencari Keadilan

Sidang Putusan Praperadilan atas gugatan warga adat sabuai atas penahanan 26 warga tang ditahan Mapolsek Werinama, Polres Seram Timur berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Bula,Kamis (12/3/2020) siang. Foto : Rhies

Share on FacebookShare on Twitter

titastory.com, seram timur – Upaya mencari keadilan dari masyarakat adat Sabuai, akhirnya mencapai jalan buntu setelah Hakim pengadilan Negeri Bula, Seram Bagian Timur, Maluku menolak seluruh permohonan mereka.

Hakim tunggal praperadilan, Awal Darmawan Akhmad menolak praperadilan keseluruhan poin pemohon yang diajukan oleh masyarakat Sabuai karena dianggap cacat formil dan materil.

BACAJUGA

Gempabumi Tektonik M5.4, Guncang Mamberamo Raya, Papua

Sepekan Menghilang, Ternyata Nenek Helmina Timisela Meninggal di Hutan Negeri Lama

Putusan atas gugatan praperadilan tersebut dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bula,Kamis (12/3/2020) siang.

Putusan sidang pra-peradilan berlangsung setelah dilakukan delapan kali persidangan yang menhadirkan kesaksian dari pemohon, pemohon, maupun saksi-saksi.

Putusan praperadilan ini menghadirkan enam  orang pemohon yang terdiri dari Kuasa hukum dan dua tersangka pengrusakan  yakni Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam serta sejumlah masyarakat adat Sabuai. Sementara dipihak Termohon hadir Kapolsek Werinama, AKP. S.Tianotak dan Kasat Reskrim Polres SBT,Iptu Labeli.

“ Dengan demikian dalam mempertimbangkan pemohon dan bukti-bukti yang diajukan pemohon dan termohon maka permohonan pemohon tidak dapat diterima, mengadili satu, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dua membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon sebanyak nihil”  ucap Hakim saat membacakan putusan.

Pantauan jurnalis titastory.com  di lokasi,  sidang praperadilan itu berjalan dengan aman dan lancar.

Kuasa hukum masyarakat Sabuai, Yustin Tunny mengaku menerima dengan lapang dada keputusan pengadilan tersebut.

“ Yang pasti kami legowo, karena itu merupakan pertimbangan majelis hakim tetapi yang penting yang menjadi catatan kami, sekalipun permohonan kami ditolak tetap kami akan mengambil langkah hukum terhadap pemilik perusahaan CV SBM,” tegasnya kepada wartawan

Tentunya publik akan bertanya, Lanjutnya bukti apa yang kami gunakan sebagai laporan atau langkah hukum yang akan kami ambil , tentu bagi kami sudah siapkan bukti hukum untuk melakukan perlawanan dengan yang bersangkutan (CV SBM).

“sekalipun hari ini permohonan  ditolak, lalu kemudian penyidikan mengambil langkah hukum terhadap dua tersangka, silahkan penyidik berproses dengan dua tersangka tetapi kami juga akan berproses dengan pihak perusahaan. Kami mengharapkan juga Polda Maluku dalam hal ini Reskrimsus Polda Maluku agar memproses laporan  yang disampaikan warga Sabuai tertanggal 06 Agustus 2019,Kita butuh keadilan. Hari ini kita minta diproses. Dan sampai hari ini klien kami belum mendapatkan SP2HP , “ ucap Tunny.

Khaleb Yamarua, satu dari dua warga Sabuai yang menjadi tersangka menyesalkan keputusan hakim pengadilan Negeri Bula yang menolak seluruh eksepsi permohonan. Dikatakan kasus pengrusakan Alat perusahan CV. SBM di lokasi lahan gunung Ahwalan akibat karena perusahan telah menyerobot hutan adat milik mereka.

“ada sebab akibat, mengapa kami membela hutan kami. Apakah hakim menelah soal laporan  kami yang tidak ditindaklanjuti polisi tahun 2019. Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas, namun kami tetap akan melawan perusahan itu,”tegas Khaleb.

Meski demikian Khaleb bersama warga sabuai lainnya tetap legowo dan menerima hasil putusan hakim pengadilan. Namun dirinya berjanji perjuangan mereka untuk mengusir perusahan dari hutan adat mereka terus dilakukan.

Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar  yang ditemui usai siding mengatakan setelah melalui [proses ,alhamdulilah sudah mendapatkan putusan, pada intinya apapun hasilnya kita patut mengucap syukur, dari pihak tergugat juga sudah menerima putusan itu,

Terkait penetapan tersangka, tentunya kami akan tindak lanjuti, kami akan berupaya melengkapi beberapa keterangan-keterangan saksi untuk pemberkasannya, kalau sudah lengkap  kami akan segera Tahap selanjutya

“ dua tersangka dalam kasus pengrusakan ini kita tidak lakukan penahanan namun wajib lapor dan alhamdulilah mereka sangat koperatif dengan pihak penyidik sehingga tidak menyulitkan dalam proses selanjutnya, “

Terkait Penahanan atau pengamanan, Kapolres mengakui pihaknya hanya mengamankan beberapa yang diduga pelaku.

“sementara yang dikatakan kita melakukan penahanan itu justru tidak ada , justru kita mengamankan mereka dari pihak pelapor , kita memberikan pelayanan berupa perlindungan terhadap mereka Terhadap perkembangan situasi, akan tetap kami pantau dan kami akan melakukan pendekatan dengan semua pihak, untuk sama-sama saling menghargai proses hukum ,” jelas Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 26 warga di Negeri Sabuai ditahan pihak kepolisian sektor Werinama, akibat menggelar protes aktiivitas pembalakan kayu liar oleh CV .SBM di hutan gunung Ahwale.

26 warga Sabuai ini dilaporkan oleh pihak perusahan karena dianggap telah merusak fasilitas perusahan yang sementara melakukan aktifitas pekerjaaan pembalakan kayu. Dari 26 warga, polisi akhirnya menetapkan 2 warga sebagai tersangka berdasarkan penyidikan dan laporan saksi.

Atas penetapan tersangka, tim kuasa hukum Yustin Tunny Cs menempuh jalur hukum sebagai langkah yang diambil atas tindakan penahanan 26 warga Sabuai oleh pihak kepolisian. Pendaftaran gugatan praperadilan dengan nomor 01/PidPra/2020/PN. (ST-01)

Post Views: 1.175
Tags: #Masyarakat Adat#pengadilan bula#Penyerobotan Lahan#Polres Seram Timur#Pra Peradilan#Sabuai#Tersangka
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Gempabumi Tektonik M5.4, Guncang Mamberamo Raya, Papua

Gempabumi Tektonik M5.4, Guncang Mamberamo Raya, Papua

by admin
04/06/2023
0

titaStory.id, papua - Gempabumi tektonik dengan kekuatan Magnitudo 5.4 di wilayah Mamberamo Hulu,...

Sepekan Menghilang, Ternyata Nenek Helmina Timisela Meninggal di Hutan Negeri Lama

Sepekan Menghilang, Ternyata Nenek Helmina Timisela Meninggal di Hutan Negeri Lama

by admin
04/06/2023
0

titaStory.id, ambon - Sempat dikabarkan hilang selama sepekan, Helmina Timisela, seorang perempuan lansia...

Gempabumi Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku, Ini Penjelasan BMKG

Gempabumi Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku, Ini Penjelasan BMKG

by admin
04/06/2023
0

titaStory.id, ambon - Gempabumi dengan kekuatan Magnitudo 6,0 di wilayah Laut Banda, Kepulauan...

Marak Terjadi di Ambon, Polisi Akan Kejar dan Ungkap Pelaku Pecah Kaca Mobil

Marak Terjadi di Ambon, Polisi Akan Kejar dan Ungkap Pelaku Pecah Kaca Mobil

by admin
03/06/2023
0

titaStory.id, ambon - Kasus pencurian barang di dalam mobil yang terparkir di ruas-ruas...

Kisah Haru Muhammad Tasalisa, Raja Tagalisa Buru Yang Dilengserkan Era Orde Baru, 50 Tahun Kembali Ke Tahtanya, Kini Usianya 81 Tahun

Kisah Haru Muhammad Tasalisa, Raja Tagalisa Buru Yang Dilengserkan Era Orde Baru, 50 Tahun Kembali Ke Tahtanya, Kini Usianya 81 Tahun

by admin
03/06/2023
0

titaStory.id, namlea – RATUSAN orang terlihat memadati badan-badan jalan di Desa Tagalisa. Mereka...

Dua Wilayah di Pulau Seram Maluku Akan Didorong Menjadi Kawasan Energi Panas Bumi

Dua Wilayah di Pulau Seram Maluku Akan Didorong Menjadi Kawasan Energi Panas Bumi

by admin
02/06/2023
0

titasStory.id, maluku tengah- Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) R.I,...

Next Post
Kelola Gas Masela di Maluku

Kelola Gas Masela di Maluku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sambut Malam Takbiran Idul Adha, Ratusan  Umat Muslim Masohi Gelar Pawai Obor

Sambut Malam Takbiran Idul Adha, Ratusan Umat Muslim Masohi Gelar Pawai Obor

2 tahun ago
Diduga, Pembayaran Lahan Pasar Waiheru Bermasalah

Diduga, Pembayaran Lahan Pasar Waiheru Bermasalah

10 bulan ago

Popular News

  • Soal Dugaan Intimidasi Oknum Polisi Kepada Warga Minamin, Kapolres Haltim: Saat Penyelidikan di Lapangan Tidak Ada Intimidasi

    Soal Dugaan Intimidasi Oknum Polisi Kepada Warga Minamin, Kapolres Haltim: Saat Penyelidikan di Lapangan Tidak Ada Intimidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi di Wasile Selatan Diduga Intimidasi Warga Desa Minamin: Paksa Harus Jual Tanah ke PT MHM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panggilan Kabid Legislator DPN PKP Bawa Petaka, Upaya Pasanea Kandas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepekan Menghilang, Ternyata Nenek Helmina Timisela Meninggal di Hutan Negeri Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hambat Proses PAW, Ketua DPP PKP Maluku Bakal Gugat Ketua DPRD MBD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!