titastory.com, seram timur – Upaya mencari keadilan dari masyarakat adat Sabuai, akhirnya mencapai jalan buntu setelah Hakim pengadilan Negeri Bula, Seram Bagian Timur, Maluku menolak seluruh permohonan mereka.
Hakim tunggal praperadilan, Awal Darmawan Akhmad menolak praperadilan keseluruhan poin pemohon yang diajukan oleh masyarakat Sabuai karena dianggap cacat formil dan materil.
Putusan atas gugatan praperadilan tersebut dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bula,Kamis (12/3/2020) siang.
Putusan sidang pra-peradilan berlangsung setelah dilakukan delapan kali persidangan yang menhadirkan kesaksian dari pemohon, pemohon, maupun saksi-saksi.
Putusan praperadilan ini menghadirkan enam orang pemohon yang terdiri dari Kuasa hukum dan dua tersangka pengrusakan yakni Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam serta sejumlah masyarakat adat Sabuai. Sementara dipihak Termohon hadir Kapolsek Werinama, AKP. S.Tianotak dan Kasat Reskrim Polres SBT,Iptu Labeli.
“ Dengan demikian dalam mempertimbangkan pemohon dan bukti-bukti yang diajukan pemohon dan termohon maka permohonan pemohon tidak dapat diterima, mengadili satu, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dua membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon sebanyak nihil” ucap Hakim saat membacakan putusan.
Pantauan jurnalis titastory.com di lokasi, sidang praperadilan itu berjalan dengan aman dan lancar.
Kuasa hukum masyarakat Sabuai, Yustin Tunny mengaku menerima dengan lapang dada keputusan pengadilan tersebut.
“ Yang pasti kami legowo, karena itu merupakan pertimbangan majelis hakim tetapi yang penting yang menjadi catatan kami, sekalipun permohonan kami ditolak tetap kami akan mengambil langkah hukum terhadap pemilik perusahaan CV SBM,” tegasnya kepada wartawan
Tentunya publik akan bertanya, Lanjutnya bukti apa yang kami gunakan sebagai laporan atau langkah hukum yang akan kami ambil , tentu bagi kami sudah siapkan bukti hukum untuk melakukan perlawanan dengan yang bersangkutan (CV SBM).
“sekalipun hari ini permohonan ditolak, lalu kemudian penyidikan mengambil langkah hukum terhadap dua tersangka, silahkan penyidik berproses dengan dua tersangka tetapi kami juga akan berproses dengan pihak perusahaan. Kami mengharapkan juga Polda Maluku dalam hal ini Reskrimsus Polda Maluku agar memproses laporan yang disampaikan warga Sabuai tertanggal 06 Agustus 2019,Kita butuh keadilan. Hari ini kita minta diproses. Dan sampai hari ini klien kami belum mendapatkan SP2HP , “ ucap Tunny.
Khaleb Yamarua, satu dari dua warga Sabuai yang menjadi tersangka menyesalkan keputusan hakim pengadilan Negeri Bula yang menolak seluruh eksepsi permohonan. Dikatakan kasus pengrusakan Alat perusahan CV. SBM di lokasi lahan gunung Ahwalan akibat karena perusahan telah menyerobot hutan adat milik mereka.
“ada sebab akibat, mengapa kami membela hutan kami. Apakah hakim menelah soal laporan kami yang tidak ditindaklanjuti polisi tahun 2019. Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas, namun kami tetap akan melawan perusahan itu,”tegas Khaleb.
Meski demikian Khaleb bersama warga sabuai lainnya tetap legowo dan menerima hasil putusan hakim pengadilan. Namun dirinya berjanji perjuangan mereka untuk mengusir perusahan dari hutan adat mereka terus dilakukan.
Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar yang ditemui usai siding mengatakan setelah melalui [proses ,alhamdulilah sudah mendapatkan putusan, pada intinya apapun hasilnya kita patut mengucap syukur, dari pihak tergugat juga sudah menerima putusan itu,
Terkait penetapan tersangka, tentunya kami akan tindak lanjuti, kami akan berupaya melengkapi beberapa keterangan-keterangan saksi untuk pemberkasannya, kalau sudah lengkap kami akan segera Tahap selanjutya
“ dua tersangka dalam kasus pengrusakan ini kita tidak lakukan penahanan namun wajib lapor dan alhamdulilah mereka sangat koperatif dengan pihak penyidik sehingga tidak menyulitkan dalam proses selanjutnya, “
Terkait Penahanan atau pengamanan, Kapolres mengakui pihaknya hanya mengamankan beberapa yang diduga pelaku.
“sementara yang dikatakan kita melakukan penahanan itu justru tidak ada , justru kita mengamankan mereka dari pihak pelapor , kita memberikan pelayanan berupa perlindungan terhadap mereka Terhadap perkembangan situasi, akan tetap kami pantau dan kami akan melakukan pendekatan dengan semua pihak, untuk sama-sama saling menghargai proses hukum ,” jelas Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 26 warga di Negeri Sabuai ditahan pihak kepolisian sektor Werinama, akibat menggelar protes aktiivitas pembalakan kayu liar oleh CV .SBM di hutan gunung Ahwale.
26 warga Sabuai ini dilaporkan oleh pihak perusahan karena dianggap telah merusak fasilitas perusahan yang sementara melakukan aktifitas pekerjaaan pembalakan kayu. Dari 26 warga, polisi akhirnya menetapkan 2 warga sebagai tersangka berdasarkan penyidikan dan laporan saksi.
Atas penetapan tersangka, tim kuasa hukum Yustin Tunny Cs menempuh jalur hukum sebagai langkah yang diambil atas tindakan penahanan 26 warga Sabuai oleh pihak kepolisian. Pendaftaran gugatan praperadilan dengan nomor 01/PidPra/2020/PN. (ST-01)
Discussion about this post