titaStory.id, malteng – Tim penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menemukan adanya aktivitas Galian C di negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Temuan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum atau bersama, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kantor Cabjari Ambon di Saparua, Ardy, Kamis (2/ 5/2024) menuturkan, bukti dugaan penyelewengan hasil galian C terungkap setelah dilakukan on the spot secara langsung, dan memeriksa 20 saksi. Diantaranya Staf Pemerintah Negeri hingga Saniri Negeri Tiouw
“Untuk perkara Negeri Tiouw saksi yang sudah diperiksa sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan ditemukan hasil galian C berupa tanah putih (timbunan) yang seharusnya masuk jadi pendapatan asli desa (PADes), namun tidak dimasukan dalam PADes. Digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Ardy.
Pihaknya juga menemukan beberapa kegiatan yang sudah terlaksana, dan terdapat kelebihan anggaran yang seharusnya dikembalikan ke kas Negeri, akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami juga menemukan adanya kegiatan yang terlaksana namun ada lebih sisa anggaran yang harus dikembalikan ke kas Negeri Tiouw tetapi tidak dikembalikan. Sudah dipakai untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Kasus berstatus penyelidikan ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024, menindaklanjuti laporan masyarakat.
Hal ini diperkuat hasil pemeriksaan Inspektorat Maluku Tengah yang telah diserahkan ke Cabjari Saparua untuk ditindaklanjuti.
“Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023, kasus ini kemudian diusut kejaksaa,”tutup Ardy.
Sebelumnya, jaksa juga menemukan sejumlah bukti pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Touw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). ADD dan DD tahun anggaran 2020-2022 diduga sarat penyimpangan. (TS-01)
Discussion about this post