Jaksa Resmi Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Akoon

11/08/2025
Tersangka di Rutan Waiheru. Foto : Ist

titastory, Saparua – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi menahan LWT, Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin (11/8/2025).

LWT sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja. Ia diduga membuat laporan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, baik di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten, dengan total kerugian sebesar Rp199.599.000.

Tersangka sebelum di bawa ke Rutan Waiheru. Foto : Ist

Atas perbuatannya, LWT dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih Subsidair: Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA selama 20 hari, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025.

 

Penulis: Christin Pesiwarissa

error: Content is protected !!