titastory.id,ambon –Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melakukan eksekusi terhadap Raja Siri Sori Islam, H. Eddy Pattisahusiwa, S.E. ke Lapas kelas IIA Ambon, pekan kemarin.
Eddy Pattisahusiwa merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Eksekusi terhadap terpidana berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 105 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024. Sebelumnya, terpidana berstatus tahanan Kota sejak tanggal 12 Oktober 2022 lalu.
“ Selanjutnya terpidana akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ahmad Birawa, S.H.,M.H, kemarin.
Disebutkan, putusan Mahkamah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 menyatakan, menolak permohonan kasasi Eddy Pattisahusiwa.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 38/Pid.Sus TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tanggal 8 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023,”ungkapnya.
Pattisahusiwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korup, si sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan penolakan kasasi tersebut, Pattisahusiwa akan menjalani pidana penjara selama lima tahun, denda Rp. 200.000.000 subsider 2 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar 581.826.060, dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.500.000. Sehingga yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 570.326.060. Jika tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Raja Siri Sori ini bakal disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut .
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun penjara.(TS-02)
Discussion about this post