titastory.id, ambon – Mantan Pejabat Negeri Abubu, Marthinus Lekahena, akhirnya dieksekusi Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Saparua ke Lapas Kelas III Saparua, Selasa (11/6/2024).
Lekahena adalah terpidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Abubu Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menyebutkan, eksekusi terhadap terpidana Lekahena berdasarkan Surat Perintah Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 85/Q.1.10.1/Fu.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.
“Terpidana sebelumnya ditahan di di Rutan Ambon sejak 8 Maret 2023 lalu. Nah, hari ini, berdasarkan putusan, terpidana kita pindahkan ke Lapas Kelas III Saparua untuk menjalani masa hukuman,”kata Ardy kepada wartawan.
Putusan Mahkmah Agung (MA) RI Nomor 2330 K/Pid.Sus/2024 menyatakan, menolak permohonan kasasi dari terpidana, Marthinus Lekahena.
Putusan MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/PID.SUS-TPK/2023 PT AMB tanggal 16 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 27 September 2023 tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menjadi 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp825.560.425,00,-, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun,”tutup Ardy.(TS-02)
Discussion about this post