titastory, Jakarta – Jaringan Advokasi Tanah Adat (JAGAD) Indonesia mendorong generasi muda adat untuk tampil menjaga dan membela hak ulayat yang semakin terancam oleh arus globalisasi dan investasi besar-besaran. Ajakan itu disampaikan dalam diskusi publik daring bertema “Peran Generasi Muda dalam Melestarikan dan Membela Hak Ulayat Masyarakat Adat di Era Globalisasi”, Rabu, 27 Agustus 2025.
Ketua JAGAD Indonesia, Feronika N. Latbual, menegaskan kehadiran pemuda adat menjaga tanah, hutan, laut, dan air merupakan panggilan sekaligus keharusan. “Pemuda adat harus tampil untuk menjaga identitasnya. Menjaga hutan, tanah, air, dan laut,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa ancaman terhadap hak ulayat kian nyata. “Kriminalisasi, penyerobotan tanah adat dengan kekuasaan adalah fenomena betapa masyarakat adat tak lagi diperhitungkan. Ini perlu dilawan karena identitas kita sebagai anak adat sedang dirongrong,” kata Feronika.

Diskusi juga menghadirkan Alfarhat Kasman dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) sebagai pemantik. Ia menjelaskan, regulasi seperti UU Cipta Kerja dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah membuka peluang tanah dan hutan adat dieksploitasi.
Moderator Marsya Adolina Sihaya menyebut tujuan diskusi ini membangun kesadaran kritis generasi muda mengenai pentingnya hak ulayat yang sering terpinggirkan oleh kebijakan negara. “Generasi muda adalah garda depan menjaga eksistensi masyarakat adat. Peran mereka bukan hanya sebagai penjaga identitas budaya, tetapi juga sebagai pembela hak ulayat,” ujarnya.
Diskusi daring ini diikuti pemuda adat, aktivis, akademisi, dan jurnalis.
Penulis: Edison Waas