titaStory.id,Ambon – Beranjak dari upaya untuk menjaga Marwah Demokrasi dan menyukseskan agenda Nasional yaitu pemilihan Presiden Wakil Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif yang kini didepan mata, Penasehat Hukum ( PH) Lima Komisioner Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya menyurati Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Rabu ( 24/1/2024)
Upaya Penangguhan Penahanan untuk kepentingan banyak orang khususnya pelaksanan pesta demokrasi ini, berkaitan dengan telah dilakukannya pelimpahan berkas lima Komisioner KPU yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020 senilai Rp 2,8 di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon untuk disidangkan.
Mereka yang kini diperhadapkan dengan dakwaan di meja hijau ini adalah, Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay dan empat anggota masing masing , Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir. Kelimanya ditahan saat penyerahan tahap II dari penyidik Kejari Aru, ke Jaksa Penuntut di Kejati Maluku, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, surat permohonan penangguhan penahanan para terdakwa ini ditandatangani oleh Kuasa Hukumnya, Henri Lusikooy, SH.,MH dan Firel E. Sahetapy,SH.,MH.
“Dengan ini mengajukan permohonan kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, sudilah kiranya dapat mengabulkan permohonan untuk menangguhkan penahanan atas diri klien kami Mustafa Darakay, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir, ” tulis Lusikooy dalam suratnya.
Lusikooy menerangkan, alasan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya karena, KPU Kepulauan Aru sedang melaksanakan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif tahun 2024.
“Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru juga sementara memproses penetapan, dan akan melakukan pelantikan terhadap KPPS di seluruh TPS di Kabupaten Kepulauan Aru, untuk melaksanakan Pemilu, disampaing harus melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada KPPS.” tuturnya kepada media.
“Tahapan Pemilu telah ada pada tahapan yang sangat krusial, ” tekannya. Sehingga demi terlaksananya Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru maka upaya ini harus kami lakukan.
Dikatakan, apabila Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru tidak melaksanakan semua tahapan tersebut, maka dapat dipastikan pemilu di kabupaten tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
Ia juga menegaskan, jika penangguhan penahanan diterima, pihaknya akan tetap menghadirkan kliennya dalam setiap persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Ambon, sesuai waktu yang ditentukan.
Sebagai jaminan, klien kami tidak mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.
Saya sebagai Penasehat Hukum para terdakwa, bertindak sebagai penjamin sesuai surat jaminan yang telah saya tandatangani,”ungkapnya.
Ditekankan, apabila dikemudian hari para terdakkwa melakukan tindakan melawan hukum berkaitan dengan proses penangguhan penahanan tersebut dia L menyatakan bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dirinya berharap, permohonan penangguhan penahanan tertulis dan tembusan juga ke Mahkamah Agung di Jakarta tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. (TS 02)
Discussion about this post