titastory.com– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku- Papua, akhirnya menetapkan Komisaris CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), Imanuel Quadarusman (IQ) sebagai tersangka illegal logging. IQ ditetapkan sebagai tersangka Rabu (18/3/2020) dan langsung ditahan di Rutan Polda Maluku, Ambon.
Dari rilis yang dikeluarkan oleh KLHK, Kamis (19/3/2020) menyatakan barang bukti yang berhasil disita adalah 1 alat berat loader (kepiting) merk Komatsu, 2 bulldozer merk Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan berbagai ukuran dan jenis. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV SBM di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
“Saat ini Penyidik Gakkum Maluku Papua masih mendalami penyidikan dan menuntaskan kasus itu. Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II,” kata Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, saat dikonfirmasi via ponselnya, kamis (19/3/2020) malam.
Menurutnya, penyidik akan menjerat IQ dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendan maksimum Rp 100 miliar, kata Yosep Nong menambahkan.
Operasi penangkapan ini diakuinya berawal dari informasi adanya kegiatan illegal logging di media online. Kemudian tim intelegen Balai Gakkum – setelah mengumpulkan data dan informasi lebih banyak – menindaklanjuti dengan Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan tanggal 4 Maret 2020. Tim melanjutkan dengan penyidikan hingga kemudian menahan IQ dan menyita barang bukti tanggal 18 Maret 2020.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, pemberantasan pengrusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Kejahatan ilegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi.
Kami telah menindak 373 kasus illegal logging. Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Mereka harus ditindak tegas. Tidak boleh kita biarkan kejahatan seperti ini terus terjadi. Mencari keuntungan dengan cara merugikan negara, mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat adalah kejahatan yang luar biasa. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya. Kami sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging, tegas Rasio Sani.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes.Pol. Eko Santoso, saat dikonfirmasi titastory.com, kamis (19/3/2020) malam membenarkan penahanan Direktur CV.SBM itu.
Melalui pesan Whatshapp, Santoso meyatakan Imanuel Quedarusman alias Yongki telah ditetapkan sebagai tahanan dari Dishut dalam kasus illegal logging di hutan desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)
“ betul, sudah ditahan di Rutan Polda. Tersangka penebangan sudah diluar ijin olah lahan perkebunan. Sudah masuk dilahan HPK berdasarkan GPS dari PPNS Balai Kementrian Kehutanan” kata Santoso melalui pesan Whatshapp. (TS-01)
Discussion about this post