titastory.com, ambon – Dinas Lingkungan Hidup, Provinsi Maluku memastikan pembalakan kayu di hutan Gunung Ahwale, Desa Sabuai, Pematang, Siwalalat, Seram Timur, Maluku dinyatakan ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Provinis Maluku Roy Syauta, mengatakan CV Sumber Berkat Makmur tak mengantongi dokumen lingkungan atau izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Sampai Saat ini belum satupun dokumen lingkungan kita proses, baik itu Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengeloaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL),” ujarnya usai bertemu tim III DPRD Seram Timur di Kantornya, Jumat (28/2).
Meski demikian, kata dia izin UKL dan UPL merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur, namun ia memastikan penebangan kayu di hutan Gunung Ahwale, Desa Sabuai, Pematang, Siwalalat, Seram Timur secara lingkungan dinyatakan ilegal.
“Kasus ini, bukan masuk kategori Amdal, namun masalah nya di UKL-UPL,” katanya kepada awak media, usai salat Jumat.
Ia berujar, sebelum beroperasi, perusahaan lebih dulu melengkapi berkas persyaratan jika ingin berinvestasi, satu diantaranya harus melengkapi dokumen lingkungan atau izin Upaya Pengeloaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan (UPL).
“Kalau satu dari persyaratan tidak lengkap, maka kesimpulan secara lingkungan itu ilegal,”ucapnya.
Kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Seram Bagian Timur, Maryam Taladjai menuturkan dukomen lingkungan tersebut pernah dibahas di Dinas Lingkungan Hidup Seram Bagian Timur dan pembahasannya sudah selesai,
“Namun sampai saat ini izin lingkungan belum dikeluarkan Bupati Mukti Kaliobas,”jelasnya.
“Izinnya belum ditandatangani Bupati, tapi perusahaan sudah beroperasi,” akui Maryam.
Sementara, Ketua tim II DPRD Kabupaten Seram Timur, Maluku Contansius Kolatfeka berujar, saat melakukan hering dengan Dinas Lingkungan Hidup Maluku. Ia mengatakan perusahaan CV Sumber Berkat Makmur belum mengantongi izin Lingkungan dan Amdal
“Padahal perusahaan sudah mengusai 1.183 hektar lahan milik warga adat Sabuai, di hutan Gunung Ahwale,”ungkapnya.
Ia menuturkan, sesuai semangat undang-undang 32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup.
Jika kata dia, perusahaan tak mengantongi sebagian izin lingkungan sesuai amanah undang-undang, maka perusahaan dianggap melakukan tindakan pidana terhadap lingkungan.
“Kami menyetop sementara perusahaan melakukan penebangan kayu di sana, sampai menunggu kepastian dari Gakkum lingkungan hidup,”tegasnya.
Terpisah, Direktur CV Sumber Berkat Makmur, Yongki membenarkan perusahaan sejak 2013 beroperasi sudah mengantongi sejumlah izin lingkungan.
Izin Amdal untuk UKL dan UPL dikeluarkan Universitas Pattimura Ambon bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Seram Bagian Timur.
“Semua izin lengkap, ada izin dari Lingkungan Hidup Seram Timur melalui Bupati Mukti Kaliaboas,”kata Yongki saat dihubungi via telepon, Jumat (28/2) malam.
Sebelumnya, 26 Warga adat Sabuai, Pematang, Siwalalat, Seram Timur, Maluku ditangkap saat memprotes pembalakan kayu di hutan Gunung Ahwale pada Senin (17/2) lalu.
Polisi Resor (Polres) Seram Timur terpaksa menetapkan 2 warga sebagai tersangka, lantaran diduga merusak fasilitas alat berat milik perusahaan (TS-01)
Discussion about this post